HOME / Hukum

Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska

Jumat, 6 Maret 2026 | 20:01:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska - Pekanbaruexpress
Tersangka Raihan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan serta penganiayaan berat. (Tangkapan layar sosmed warga)

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23).

SPDP tersebut diterima setelah polisi menetapkan seorang pria bernama Raihan Mufazzar (21) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko membenarkan pihaknya telah menerima dokumen pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian.

Baca :

“SPDP sudah kami terima pada tanggal 3 Maret 2026,” ujar Mey Ziko saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima SPDP tersebut,

kejaksaan langsung menerbitkan surat P-16 sebagai dasar penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah

Artikel Popular
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik