'
11 Syawwal 1445 H | Sabtu, 20 April 2024
Ini Aturan soal Pesangon UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR
nusantara | Selasa, 6 Oktober 2020 | 11:33:07 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Putra
Ini Aturan soal Pesangon UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR
Foto: Unjukrasa penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Jakarta - Ditengah aksi penolakan jutaan para pekerja di seluruh Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/10) kemarin.

Beleid ini mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal 15 bab. Salah satu di dalamnya menyangkut hak pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Poin tersebut masih menjadi sorotan dan mendapatkan penolakan keras dari sejumlah buruh.

Sebab, jumlah pesangon yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja berkurang dari sebelumnya yang dijanjikan oleh pemerintah.

Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.

Besaran pesangon ini lebih rendah dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali. Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah.

Berikut bunyi lengkap Pasal 156 tentang pesangon di UU Cipta Kerja yang baru disahkan :

1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2.  Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang 444 dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

3.  Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

4.  Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

5.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. [idr]

Sumber: Merdeka.com

Index
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
Jalan Taman Karya Pekanbaru Mulai Diperbaiki Secara Overlay
Rilis BMKG, Hari Ini Hujan dan Angin Kencang Berpotensi di Wilayah Riau
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun
Pekan Depan,PDI Kota Pekanbaru Buka Penjaringan Cawako/Cawawako
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas
Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau Dibuka 2-6 Mei
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
 Ini Jadwal Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Riau Pasca Libur Lebaran
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas
Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau Dibuka 2-6 Mei
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
 Ini Jadwal Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Riau Pasca Libur Lebaran
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi
Pj Bupati Kampar dan Plh Sekda Ikuti Rangkaian Perayaan Hari Rayo Onam dan Ziarah Kubur Tahun 2024 
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
Minggu, 14 April 2024 | 13:04:00 WIB
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama
Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB
Arus Balik Lebaran Meningkat, 154 Penerbangan Beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru
wajah
Raih Kursi Kelima Dapil Kampar 5, Ini Kata Raja Ferza Fakhlevi Caleg PKB Nomor Urut 1
Debat Capres Terakhir Harus Jadi Ajang Adu Gagasan dan Uji Moralitas
Delapan Tenaga KSP Termasuk Ali Ngabalin Mundur
Delapan Tenaga KSP Termasuk Ali Ngabalin Mundur

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:10:00 WIB
Hotman Paris: Goodbye Indonesia
Hotman Paris: Goodbye Indonesia

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:11:00 WIB
Politikus
Unggul dari Caleg Partai Nasdem Lain Untuk DPRD Riau, Ini Kata Munawar Syahputra
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran
Politik
Pekan Depan,PDI Kota Pekanbaru Buka Penjaringan Cawako/Cawawako
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029
Minggu, 24 Maret 2024 | 23:42:06 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah Ucapkan Selamat
Lima Komisioner KPU Kampar Dilantik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Pasar
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
Hukum
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa

Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Cegah Kecurangan, Polisi di Pekanbaru Cek Meteran di SPBU
Sidang Pembuktian Selesai, Ini Bentuk Sinergitas Atas Kinerja Gakkumdu Kampar
Nusantara
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas
Tuduhan Pemotongan Dana UKW dari BUMN, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi
Ketua DK PWI Tegaskan Bantuan UKW dari BUMN Jangan Ada Pemotongan Fee
PWI Pusat Lanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia 
Otomotif
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Zona riau
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama

Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 
 Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Aminah, Mengelola Limbah Menjadi Rupiah
Aminah, Mengelola Limbah Menjadi Rupiah

Sabtu, 23 Desember 2023 | 18:08:18 WIB
 Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif

Ini Aturan soal Pesangon UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR
nusantara | Selasa, 6 Oktober 2020 | 11:33:07 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Putra
Ini Aturan soal Pesangon UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR
Foto: Unjukrasa penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Popular

Jakarta - Ditengah aksi penolakan jutaan para pekerja di seluruh Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/10) kemarin.

Beleid ini mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal 15 bab. Salah satu di dalamnya menyangkut hak pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Poin tersebut masih menjadi sorotan dan mendapatkan penolakan keras dari sejumlah buruh.

Sebab, jumlah pesangon yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja berkurang dari sebelumnya yang dijanjikan oleh pemerintah.

Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.

Besaran pesangon ini lebih rendah dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali. Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah.

Berikut bunyi lengkap Pasal 156 tentang pesangon di UU Cipta Kerja yang baru disahkan :

1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2.  Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang 444 dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

3.  Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

4.  Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

5.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. [idr]

Sumber: Merdeka.com


ARTIKEL LAIN
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
PT Elnusa Tbk (Elnusa, IDX:ELSA) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang keduanya tergabung dalam.
Jumat, 19 April 2024 | 16:14:00 WIB
Jalan Taman Karya Pekanbaru Mulai Diperbaiki Secara Overlay
Jalan Taman Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru mulai diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum.
Jumat, 19 April 2024 | 13:44:00 WIB
Rilis BMKG, Hari Ini Hujan dan Angin Kencang Berpotensi di Wilayah Riau
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, merilis prakiraan cuaca untuk wilayah.
Jumat, 19 April 2024 | 11:33:00 WIB
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sekitar 5.000 rekening terkait judi online. Pemblokiran.
Jumat, 19 April 2024 | 08:55:00 WIB
Pekan Depan,PDI Kota Pekanbaru Buka Penjaringan Cawako/Cawawako
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Pekanbaru, pekan.
Jumat, 19 April 2024 | 08:47:00 WIB
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas
Kepala BNPB memimpin langsung rapat koordinasi (Rakor) penanganan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten.
Kamis, 18 April 2024 | 20:21:00 WIB
Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau Dibuka 2-6 Mei
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau merekrut.
Kamis, 18 April 2024 | 15:11:00 WIB
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

Sebanyak dua puluh pemuda asal Riau mengikuti program Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las.

Kamis, 18 April 2024 | 14:10:00 WIB
 Ini Jadwal Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Riau Pasca Libur Lebaran

Dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, seluruh.

Kamis, 18 April 2024 | 14:02:00 WIB
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi
Penjabat Bupati Kampar H Hambali telah resmi melepas para peserta Peziarah Kubur di Perkuburan.
Rabu, 17 April 2024 | 11:38:00 WIB
Pj Bupati Kampar dan Plh Sekda Ikuti Rangkaian Perayaan Hari Rayo Onam dan Ziarah Kubur Tahun 2024 
Penjabat Bupati Kampar H Hambali dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H.
Rabu, 17 April 2024 | 07:35:00 WIB