'
Jakarta - Ditengah aksi penolakan jutaan para pekerja di seluruh Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/10) kemarin.
Beleid ini mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal 15 bab. Salah satu di dalamnya menyangkut hak pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Poin tersebut masih menjadi sorotan dan mendapatkan penolakan keras dari sejumlah buruh.
Sebab, jumlah pesangon yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja berkurang dari sebelumnya yang dijanjikan oleh pemerintah.
Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.
Besaran pesangon ini lebih rendah dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali. Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah.
Berikut bunyi lengkap Pasal 156 tentang pesangon di UU Cipta Kerja yang baru disahkan :
1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang 444 dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. [idr]
Sumber: Merdeka.com
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East Jumat, 19 April 2024 | 16:14:00 WIB |
Jalan Taman Karya Pekanbaru Mulai Diperbaiki Secara Overlay Jumat, 19 April 2024 | 13:44:00 WIB |
Rilis BMKG, Hari Ini Hujan dan Angin Kencang Berpotensi di Wilayah Riau Jumat, 19 April 2024 | 11:33:00 WIB |
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun Jumat, 19 April 2024 | 08:55:00 WIB |
Pekan Depan,PDI Kota Pekanbaru Buka Penjaringan Cawako/Cawawako Jumat, 19 April 2024 | 08:47:00 WIB |
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas Kamis, 18 April 2024 | 20:21:00 WIB |
Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau Dibuka 2-6 Mei Kamis, 18 April 2024 | 15:11:00 WIB |
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja Kamis, 18 April 2024 | 14:10:00 WIB |
Ini Jadwal Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Riau Pasca Libur Lebaran Kamis, 18 April 2024 | 14:02:00 WIB |
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi Rabu, 17 April 2024 | 11:38:00 WIB |
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas Kamis, 18 April 2024 | 20:21:00 WIB |
Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Riau Dibuka 2-6 Mei Kamis, 18 April 2024 | 15:11:00 WIB |
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja Kamis, 18 April 2024 | 14:10:00 WIB |
Ini Jadwal Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Riau Pasca Libur Lebaran Kamis, 18 April 2024 | 14:02:00 WIB |
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi Rabu, 17 April 2024 | 11:38:00 WIB |
Pj Bupati Kampar dan Plh Sekda Ikuti Rangkaian Perayaan Hari Rayo Onam dan Ziarah Kubur Tahun 2024 Rabu, 17 April 2024 | 07:35:00 WIB |
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB |
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka Minggu, 14 April 2024 | 13:04:00 WIB |
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB |
Arus Balik Lebaran Meningkat, 154 Penerbangan Beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru Sabtu, 13 April 2024 | 15:06:00 WIB |
Unggul dari Caleg Partai Nasdem Lain Untuk DPRD Riau, Ini Kata Munawar Syahputra Sabtu, 17 Februari 2024 | 23:03:59 WIB |
Gantikan Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Riau Senin, 20 November 2023 | 13:35:00 WIB |
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis Senin, 6 November 2023 | 14:01:00 WIB |
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran Senin, 26 Juni 2023 | 19:23:05 WIB |
Pekan Depan,PDI Kota Pekanbaru Buka Penjaringan Cawako/Cawawako Jumat, 19 April 2024 | 08:47:00 WIB |
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029 Minggu, 24 Maret 2024 | 23:42:06 WIB |
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah Ucapkan Selamat Minggu, 24 Maret 2024 | 23:38:44 WIB |
Lima Komisioner KPU Kampar Dilantik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Minggu, 24 Maret 2024 | 22:34:00 WIB |
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East Jumat, 19 April 2024 | 16:14:00 WIB |
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun Jumat, 19 April 2024 | 08:55:00 WIB |
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja Kamis, 18 April 2024 | 14:10:00 WIB |
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri Rabu, 10 April 2024 | 17:35:00 WIB |
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB |
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri Minggu, 31 Maret 2024 | 05:02:00 WIB |
Cegah Kecurangan, Polisi di Pekanbaru Cek Meteran di SPBU Sabtu, 30 Maret 2024 | 05:29:00 WIB |
Sidang Pembuktian Selesai, Ini Bentuk Sinergitas Atas Kinerja Gakkumdu Kampar Rabu, 27 Maret 2024 | 22:45:00 WIB |
Penanganan Erupsi Gunung Ruang, Kepala BNPB Letjend Suharyanto Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas Kamis, 18 April 2024 | 20:21:00 WIB |
Tuduhan Pemotongan Dana UKW dari BUMN, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Minggu, 7 April 2024 | 12:21:00 WIB |
Ketua DK PWI Tegaskan Bantuan UKW dari BUMN Jangan Ada Pemotongan Fee Sabtu, 6 April 2024 | 20:05:00 WIB |
PWI Pusat Lanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia Rabu, 3 April 2024 | 23:50:43 WIB |
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show Rabu, 4 Oktober 2023 | 09:14:43 WIB |
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00:17 WIB |
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB |
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB |
Jalan Taman Karya Pekanbaru Mulai Diperbaiki Secara Overlay Jumat, 19 April 2024 | 13:44:00 WIB |
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi Rabu, 17 April 2024 | 11:38:00 WIB |
Pj Bupati Kampar dan Plh Sekda Ikuti Rangkaian Perayaan Hari Rayo Onam dan Ziarah Kubur Tahun 2024 Rabu, 17 April 2024 | 07:35:00 WIB |
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB |
Nasib Guru Tak Jelas Honor 3 Bulan, Miris Hari Raya Idul Fitri Harus Gigit Jari Jumat, 5 April 2024 | 23:52:49 WIB |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
Jakarta - Ditengah aksi penolakan jutaan para pekerja di seluruh Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/10) kemarin.
Beleid ini mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal 15 bab. Salah satu di dalamnya menyangkut hak pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Poin tersebut masih menjadi sorotan dan mendapatkan penolakan keras dari sejumlah buruh.
Sebab, jumlah pesangon yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja berkurang dari sebelumnya yang dijanjikan oleh pemerintah.
Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.
Besaran pesangon ini lebih rendah dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali. Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah.
Berikut bunyi lengkap Pasal 156 tentang pesangon di UU Cipta Kerja yang baru disahkan :
1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang 444 dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. [idr]
Sumber: Merdeka.com
Sebanyak dua puluh pemuda asal Riau mengikuti program Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las.
Dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, seluruh.