PEKANBARUEXPRESS, PEKANBARU- Tersangkut kasus hukum, Amril Mukminin harus Diberhentikan Sementara sebagai Bupati Bengkalis. Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, hari ini, Rabu (1/7/2020), sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) .
Asisten I Sekretariat daerah Riau, Ahmad Syah Harofie menegaskan, hal ini sesuai dengan aturan yang ada. Dimana, jika seseorang kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dilakukan pemberhentian sementara.
Apalagi, saat ini wakil bupati nya juga tidak berada ditempat, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan ditunjuk sekretaris daerah Bengkalis sebagai Pelaksana harian (Plh).
''Apakah nantinya Plh tersebut akan ditingkatkan atau ada pejabat dari provinsi yang dikirim kesana. Tapi untuk mengambil kebijakan itu harus menunggu pemberhentian terlebih dahulu, jelas Ahmad dikutip dari riaupos.co
Atas dasar itulah Pemprov Riau melakukan pengusulan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri.Jika sudah mendapatkan jawaban dari Kemendagri, pihak Pemprov Riau baru bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya. (*)
Satu keluarga terdiri dari sopir dan tiga penumpang yang melewati Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengungkapkan, sebanyak 1.253 orang.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo menyikapi Anjlok.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan.
BPH Migas mengatakan mobil pelat hitam di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis.
Apple memiliki sejumlah gadget anyar yang bakal ditawarkan ke publik mulai September 2022, mulai.
PT PLN (Persero) menargetkan penambahan pengguna kompor listrik bisa mencapai 300 ribu di tahun.
Penyelesaian persoalan sampah menjadi penanganan prioritas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Dibukanya Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka sejak bulan Mei 2022, Badan Pusat Statistik (BPS).
PEKANBARUEXPRESS, PEKANBARU- Tersangkut kasus hukum, Amril Mukminin harus Diberhentikan Sementara sebagai Bupati Bengkalis. Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, hari ini, Rabu (1/7/2020), sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) .
Asisten I Sekretariat daerah Riau, Ahmad Syah Harofie menegaskan, hal ini sesuai dengan aturan yang ada. Dimana, jika seseorang kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dilakukan pemberhentian sementara.
Apalagi, saat ini wakil bupati nya juga tidak berada ditempat, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan ditunjuk sekretaris daerah Bengkalis sebagai Pelaksana harian (Plh).
''Apakah nantinya Plh tersebut akan ditingkatkan atau ada pejabat dari provinsi yang dikirim kesana. Tapi untuk mengambil kebijakan itu harus menunggu pemberhentian terlebih dahulu, jelas Ahmad dikutip dari riaupos.co
Atas dasar itulah Pemprov Riau melakukan pengusulan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri.Jika sudah mendapatkan jawaban dari Kemendagri, pihak Pemprov Riau baru bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya. (*)
Artikel Terbaru
Satu keluarga terdiri dari sopir dan tiga penumpang yang melewati Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengungkapkan, sebanyak 1.253 orang.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo menyikapi Anjlok.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan.
BPH Migas mengatakan mobil pelat hitam di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis.
Apple memiliki sejumlah gadget anyar yang bakal ditawarkan ke publik mulai September 2022, mulai.
PT PLN (Persero) menargetkan penambahan pengguna kompor listrik bisa mencapai 300 ribu di tahun.
Penyelesaian persoalan sampah menjadi penanganan prioritas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Dibukanya Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka sejak bulan Mei 2022, Badan Pusat Statistik (BPS).