'
Tunggu Pekan Depan, Subsidi Motor Listrik Rp7Juta Dirilis Pemerintah |
---|
Akhir 2023, Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan Dapat Beroperasi |
---|
BMKG Prakiraan Sebagian Cuaca di Riau Cerah dan Berawan |
---|
Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp14.977 per Dolar |
---|
Kemenag Klaim Biaya Haji Naik Demi Keadilan |
---|
Wagubri Klaim, Angka Stunting di Riau Saat ini Tercatat 17 Persen |
---|
Kabupaten Kampar Siap Menjadi Tuan Rumah HKIN 2023 |
---|
Pemasok HP Napi Pengendali Narkoba Dipertanyakan,Ini Jawaban Kalapas Pekanbaru |
---|
JAKARTA - Pengelola Pesantren Ngruki Abu Bakar Ba'asyir telah menghirup udara bebas usai menjalani 15 tahun masa penahanan. Dia dinyatakan bebas murni dan tidak dikenakan wajib lapor.
"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini. Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut dari pihak yang terkait," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti di Bogor, Jumat (8/1/2021).
Abu Bakar Ba'asyir menjalani pidana hukuman selama 15 tahun karena melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Setelah menerima berbagai remisi, Abu Bakar Ba'asyir kemudian resmi bebas pada Jumat (8/1/2021).
"Saat ini kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Abu Bakar Ba'asyir, Jumat tanggal 8 Januari 2021 sudah dibebaskan dari Lapas khusus Gunung Sindur, setelah menjalani putusan pidana 15 tahun, dan tadi memang sudah dibebaskan pukul 05.20 WIB," kata Rika
Abu Bakar Ba'asyir yang dijemput oleh pihak keluarga dan pengacara langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Selama perjalanan, rombongan Abu Bakar Ba'asyir dikawal oleh BNPT dan Densus 88. Tidak ada jamaah atau pendukung Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur jelang kebebasannya.
"Tadi dijemput oleh tim pengacara, dan juga keluarga setelah itu setelah kita serah terima kepada keluarga, selanjutnya keluarga Abu Bakar Baasyir didampingi tim pengacara dan juga keluarga untuk bertolak ke kediaman di Sukoharjo, itu didampingi, diberi pengawalan oleh BNPT dan Densus 88," ujar Rika.
Pingpong Championship V 2023 PWI Riau, Meriahkan HPN dan HUT ke-77 PWI |
---|
Tunggu Pekan Depan, Subsidi Motor Listrik Rp7Juta Dirilis Pemerintah |
---|
Akhir 2023, Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan Dapat Beroperasi |
---|
BMKG Prakiraan Sebagian Cuaca di Riau Cerah dan Berawan |
---|
Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp14.977 per Dolar |
---|
Kemenag Klaim Biaya Haji Naik Demi Keadilan |
---|
JAKARTA - Pengelola Pesantren Ngruki Abu Bakar Ba'asyir telah menghirup udara bebas usai menjalani 15 tahun masa penahanan. Dia dinyatakan bebas murni dan tidak dikenakan wajib lapor.
"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini. Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut dari pihak yang terkait," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti di Bogor, Jumat (8/1/2021).
Abu Bakar Ba'asyir menjalani pidana hukuman selama 15 tahun karena melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Setelah menerima berbagai remisi, Abu Bakar Ba'asyir kemudian resmi bebas pada Jumat (8/1/2021).
"Saat ini kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Abu Bakar Ba'asyir, Jumat tanggal 8 Januari 2021 sudah dibebaskan dari Lapas khusus Gunung Sindur, setelah menjalani putusan pidana 15 tahun, dan tadi memang sudah dibebaskan pukul 05.20 WIB," kata Rika
Abu Bakar Ba'asyir yang dijemput oleh pihak keluarga dan pengacara langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Selama perjalanan, rombongan Abu Bakar Ba'asyir dikawal oleh BNPT dan Densus 88. Tidak ada jamaah atau pendukung Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur jelang kebebasannya.
"Tadi dijemput oleh tim pengacara, dan juga keluarga setelah itu setelah kita serah terima kepada keluarga, selanjutnya keluarga Abu Bakar Baasyir didampingi tim pengacara dan juga keluarga untuk bertolak ke kediaman di Sukoharjo, itu didampingi, diberi pengawalan oleh BNPT dan Densus 88," ujar Rika.