JAKARTA--Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial AZ yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu di kamar kontrakannya di Sadang Serang, Kota Bandung.
Dilansir CNN Indonesia dari Antara, Jumat (15/1), Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, pria tersebut merupakan vokalis dari band Kapten yang cukup dikenal.
AZ diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.
"Selanjutnya dilakukan tes urine kepada dua tersangka dan hasilnya positif sabu," kata Ricky di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ricky menuturkan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam, pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, kata dia, polisi menerima laporan lokasi di sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap terjadi penggunaan narkoba.
AZ kemudian ditangkap dengan rekannya yang berinisial SP di kamar kontrakan AZ. Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan AZ.
Menurut Ricky, AZ mendapat sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran kepada MG.
"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan, AZ telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak 2015. Namun AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, AZ mengonsumsi kembali.
AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.
Sumber : CNN
Setelah melalui pemilihan secara alot,
akhirnya Dana Sipayung terpilih sebagai Ketua.
Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengungkap keterlibatan mantan anak.
Tiga pasangan gubernur dan wakil gubernur (wagub) untuk Provinsi Sumatra Barat, Kepulauan Riau,.
Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengklaim tudingan.
Pemerintah Provinsi Riau menyatakan, pelantikan tiga kepala kepala daerah di Provinsi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri masih memproses usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Tidak tinggal diam karena nama baiknya dicemarkan melalui media online, anggota Dewan Perwakilan.
Satu unit rumah, di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, roboh hinga rata dengan tanah.
Bakti sosial donor darah sempena Hari Pers Nasional (HPN) 2021 dan HUT ke-75 Persatuan Wartawan.
PWI Riau masih dalam rangkaian Hari Pers dan HUT PWI ke- 75, Selasa(23/2-2021)siang ini .
JAKARTA--Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial AZ yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu di kamar kontrakannya di Sadang Serang, Kota Bandung.
Dilansir CNN Indonesia dari Antara, Jumat (15/1), Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, pria tersebut merupakan vokalis dari band Kapten yang cukup dikenal.
AZ diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.
"Selanjutnya dilakukan tes urine kepada dua tersangka dan hasilnya positif sabu," kata Ricky di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ricky menuturkan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam, pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, kata dia, polisi menerima laporan lokasi di sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap terjadi penggunaan narkoba.
AZ kemudian ditangkap dengan rekannya yang berinisial SP di kamar kontrakan AZ. Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan AZ.
Menurut Ricky, AZ mendapat sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran kepada MG.
"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan, AZ telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak 2015. Namun AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, AZ mengonsumsi kembali.
AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.
Sumber : CNN
Artikel Terbaru
Setelah melalui pemilihan secara alot,
akhirnya Dana Sipayung terpilih sebagai Ketua.
Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengungkap keterlibatan mantan anak.
Tiga pasangan gubernur dan wakil gubernur (wagub) untuk Provinsi Sumatra Barat, Kepulauan Riau,.
Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengklaim tudingan.
Pemerintah Provinsi Riau menyatakan, pelantikan tiga kepala kepala daerah di Provinsi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri masih memproses usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Tidak tinggal diam karena nama baiknya dicemarkan melalui media online, anggota Dewan Perwakilan.
Satu unit rumah, di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, roboh hinga rata dengan tanah.
Bakti sosial donor darah sempena Hari Pers Nasional (HPN) 2021 dan HUT ke-75 Persatuan Wartawan.
PWI Riau masih dalam rangkaian Hari Pers dan HUT PWI ke- 75, Selasa(23/2-2021)siang ini .