JAKARTA - - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Melalui kebijakannya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.
"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta para wajib pajak tidak menyuap pegawainya termasuk yang.
Pertamina berkomitmen akan memaksimalkan potensi Blok Migas Rokan bukan saja untuk menyuplai.
Bagi orang yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 Sinovac, memang ada efek samping yang di.
Praka Dedy Irawan yang meningggal dalam \kontak senjata dengan terduga teroris dari kelompok.
Septian Bramandita, content creator berhasil memeroleh pendapatan sekitar Rp 1 miliar di usianya.
Kabar duka datang dari industri hiburan Tanah Air. Rina Gunawan menghembuskan napas terakhir.
Presiden Jokowi hari ini resmi mencabut lampiran tiga Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang.
Program vaksin gotong royong mendapat sambutan positif dari pengusaha. Tercatat sebanyak 7 ribu.
Di Riau, Ahad (28/2/2021) jumlah kasus positif baru bertambah sebanyak 63 orang.sedangkan.
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Pekanbaru dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi.
JAKARTA - - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Melalui kebijakannya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.
"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir.
Artikel Terbaru
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta para wajib pajak tidak menyuap pegawainya termasuk yang.
Pertamina berkomitmen akan memaksimalkan potensi Blok Migas Rokan bukan saja untuk menyuplai.
Bagi orang yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 Sinovac, memang ada efek samping yang di.
Praka Dedy Irawan yang meningggal dalam \kontak senjata dengan terduga teroris dari kelompok.
Septian Bramandita, content creator berhasil memeroleh pendapatan sekitar Rp 1 miliar di usianya.
Kabar duka datang dari industri hiburan Tanah Air. Rina Gunawan menghembuskan napas terakhir.
Presiden Jokowi hari ini resmi mencabut lampiran tiga Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang.
Program vaksin gotong royong mendapat sambutan positif dari pengusaha. Tercatat sebanyak 7 ribu.
Di Riau, Ahad (28/2/2021) jumlah kasus positif baru bertambah sebanyak 63 orang.sedangkan.
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Pekanbaru dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi.