PEKANBARU - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (4/3/2021). Mereka menuntut Korps Adhyaksa mengusut tuntas penanganan dugaan korupsi pada proyek multiyears Kabupaten Bengkalis.
"Kami menuntut Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran daerah Kabupaten Bengkalis dari 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," ujar Koordinator Umum AMMK Riau, Abdul Hanif, saat berorasi di depan Kantor Kejati Riau.
Hanif menilai, perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih tebang pilih. Pasalnya, belum ada ditetapkannya tersangka dari unsur DPRD Bengkalis, padahal dalam fakta persidangan, sangat jelas disebutkan ikut menikmati uang hasil korupsi itu.
"Pasca putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap tersangka M. Nasir dan Hobby Siregar (almarhum) dalam kasus korupsi proyek Multiyears Tahun Anggaran 2013-2015, jelas-jelas dalam fakta persidangan dimana ada aliran dana sebesar Rp 2 Milyar dibagikan kepada Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014," tandasnya.
Hanif membeberkan, pihak-pihak dinas dan swasta telah ada putusan incrah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Multiyears Tahun Anggaran 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis. Proyek bernilai Rp 2.5 triliun ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp475 miliar.
"Dalam fakta persidangan proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis adapun dana mengalir ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dan sejumlah Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014," tutur Hanif.
Orang-orang yang dimaksud ialah Indra Gunawan Eet, selaku Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Ia diduga menerima sebesar Rp 100 juta, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil.
Berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, keterangan saksi Remon Kamil, Indra Gunawan Eet menerima uang dari PT. Citra Gading Asritama (PT CGA) sebesar Rp 80.000.000.
Dalam sidang itu, Indra Gunawan Eet dihadirkan sebagai saksi. Ketika bersaksi, anggota majelis hakim mengatakan bahwa Indra Gunawan Eet berbelit -belit dan pembengak (pembohong).
Pada pelaksanaan proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan Eet dan Syahrial yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Bengkalis diduga menemui Triyanto pihak PT Citra Gading Asritama (PT. CGA) di Surabaya untuk mengambil uang Rp1,5 miliar.
Ruby Handoko alias Akok mantan kontraktor dan sekarang Ketua Komisi II membidangi ekonomi dan pembangunan DPRD Bengkalis bersama Syahrial yang juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis Periode 2019-2024 mengaku mendanai Indra Gunawan Eet sebesar Rp3,5 miliar untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2019-2024.
"Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Tajul Mudaris, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkalis meminta fee sebesar 4 persen kepada PT Citra Gading Aristama atas pengerjaan proyek Jalan Duri – Sei Pakning," papar Hanif.
Permintaan fee oleh Tajul Mudaris diungkapkan oleh pegawai PT CGA, Triyanto, saat persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Disepakati fee 2,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
"Kami berharap Kejati Riau segera memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet dkk yang terlibat suap atau Gratifikasi proyek Multi Years tahun anggaran 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," pungkasnya.
Tuntutan para mahasiswa itu diterima oleh Kasubbag Kamdal Kejati Riau, Victor. "Saya terima dan akan saya sampaikan pada pimpinan," tutur Victor. (lda)
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Instruksi Walikota, tentang pelaksanaan.
Sesuai dengan Surat tugas dari Badan Akreditasi Nasional PerguruanbTinggi (BAN-PT), Sekolah.
Pelantikan Tiga organisasi minang riau, Ikatan keluarga minang riau(IKMR), Ikatan wanita Minang.
Sekretaris jendral SPS Pusat, Asmono Wikan mengatakan, ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Keluarga besar Dharma Wanita Persatuan Dinas Kominfo Kabupaten Kampar mengadakan acara.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, melakukan pengawasan terhadap.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan pengelola bioskop untuk tetap disiplin mematuhi.
Sempat dinyatakan vakum selama beberapa tahun belakangan, kepengurusan tiga organisasi.
Sebanyak 15 dari 83 kelurahan di Kota Pekanbaru sudah berstatus zona hijau. Kelurahan itu sudah.
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mencatat ada sekitar 12 ribu peserta Kartu Prakerja.
PEKANBARU - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (4/3/2021). Mereka menuntut Korps Adhyaksa mengusut tuntas penanganan dugaan korupsi pada proyek multiyears Kabupaten Bengkalis.
"Kami menuntut Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran daerah Kabupaten Bengkalis dari 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," ujar Koordinator Umum AMMK Riau, Abdul Hanif, saat berorasi di depan Kantor Kejati Riau.
Hanif menilai, perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih tebang pilih. Pasalnya, belum ada ditetapkannya tersangka dari unsur DPRD Bengkalis, padahal dalam fakta persidangan, sangat jelas disebutkan ikut menikmati uang hasil korupsi itu.
"Pasca putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap tersangka M. Nasir dan Hobby Siregar (almarhum) dalam kasus korupsi proyek Multiyears Tahun Anggaran 2013-2015, jelas-jelas dalam fakta persidangan dimana ada aliran dana sebesar Rp 2 Milyar dibagikan kepada Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014," tandasnya.
Hanif membeberkan, pihak-pihak dinas dan swasta telah ada putusan incrah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Multiyears Tahun Anggaran 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis. Proyek bernilai Rp 2.5 triliun ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp475 miliar.
"Dalam fakta persidangan proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis adapun dana mengalir ke mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis dan sejumlah Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014," tutur Hanif.
Orang-orang yang dimaksud ialah Indra Gunawan Eet, selaku Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Ia diduga menerima sebesar Rp 100 juta, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil.
Berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, keterangan saksi Remon Kamil, Indra Gunawan Eet menerima uang dari PT. Citra Gading Asritama (PT CGA) sebesar Rp 80.000.000.
Dalam sidang itu, Indra Gunawan Eet dihadirkan sebagai saksi. Ketika bersaksi, anggota majelis hakim mengatakan bahwa Indra Gunawan Eet berbelit -belit dan pembengak (pembohong).
Pada pelaksanaan proyek multiyears Tahun Anggaran 2017-2019 pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan Eet dan Syahrial yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Bengkalis diduga menemui Triyanto pihak PT Citra Gading Asritama (PT. CGA) di Surabaya untuk mengambil uang Rp1,5 miliar.
Ruby Handoko alias Akok mantan kontraktor dan sekarang Ketua Komisi II membidangi ekonomi dan pembangunan DPRD Bengkalis bersama Syahrial yang juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis Periode 2019-2024 mengaku mendanai Indra Gunawan Eet sebesar Rp3,5 miliar untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2019-2024.
"Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Tajul Mudaris, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkalis meminta fee sebesar 4 persen kepada PT Citra Gading Aristama atas pengerjaan proyek Jalan Duri – Sei Pakning," papar Hanif.
Permintaan fee oleh Tajul Mudaris diungkapkan oleh pegawai PT CGA, Triyanto, saat persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Disepakati fee 2,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
"Kami berharap Kejati Riau segera memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet dkk yang terlibat suap atau Gratifikasi proyek Multi Years tahun anggaran 2013 - 2015 dan 2017 - 2019," pungkasnya.
Tuntutan para mahasiswa itu diterima oleh Kasubbag Kamdal Kejati Riau, Victor. "Saya terima dan akan saya sampaikan pada pimpinan," tutur Victor. (lda)
Artikel Terbaru
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Instruksi Walikota, tentang pelaksanaan.
Sesuai dengan Surat tugas dari Badan Akreditasi Nasional PerguruanbTinggi (BAN-PT), Sekolah.
Pelantikan Tiga organisasi minang riau, Ikatan keluarga minang riau(IKMR), Ikatan wanita Minang.
Sekretaris jendral SPS Pusat, Asmono Wikan mengatakan, ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Keluarga besar Dharma Wanita Persatuan Dinas Kominfo Kabupaten Kampar mengadakan acara.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, melakukan pengawasan terhadap.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan pengelola bioskop untuk tetap disiplin mematuhi.
Sempat dinyatakan vakum selama beberapa tahun belakangan, kepengurusan tiga organisasi.
Sebanyak 15 dari 83 kelurahan di Kota Pekanbaru sudah berstatus zona hijau. Kelurahan itu sudah.
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mencatat ada sekitar 12 ribu peserta Kartu Prakerja.