PEKANBARU - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, kembali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (24/11). Surya tidak memberi alasan kenapa tidak hadir.
Sedianya Surya Darmawan akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019. Namun hingga sore, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu tak kunjung datang ke Kejati Riau.
"Bersangkutan (Surya Darmawan, red) belum hadir," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu sore.
Selain Surya Darmawan, jaksa penyidik juga memanggil saksi dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek Irna Kelas III RSUD Bangkinang berinisial F dan KA. Keduanya juga tidak hadir.
Marvelous mengatakan, jaksa penyidik akan memanggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan. Tim jaksa penyidik juga akan menentukan sikap jika para saksi kembali tidak hadir.
Pemanggilan saksi tergantung pada kebutuhan proses penyidikan.
"Tim penyidiknya akan menentukan langkah apa yang akan diambil setelah mereka briefing. Kita tunggu saja, mungkin dipanggil lagi," tutur Marvelous.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru usai diperiksa pada Jumat (12/11). Penahanan dilakukan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Ketika itu, jaksa penyidik juga dikabarkan memanggil Surya Darmawan tapi dia tidak datang tanpa memberikan keterangan. Sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan, ia juga sudah beberapa kali mangkir dengan alasan jaksa penyidik salah menuliskan namanya dan baru hadir pada Rabu (10/3).
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, jumlah tersangka dalam perkara ini bisa bertambah. tergantung proses penyidikan yang dilakukan. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk membuat terang perkara.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas. Kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka (baru)," jelas Tri Joko.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.
Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. [/mrc/ld]
Menjelang akhir masa jabatan (AMJ) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat, sejumlah.
Bupati Pelalawan H Zukri Misran menyurati Presiden Joko Widodo. Ia meminta presiden agar.
Dalam acara sosialisasi penerima bantuan bagi usaha mikro bersumber dari dana anggaran.
Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus mendapat penghargaan atas komitmen dan dukungan dalam.
Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 18 sampai 24 Mei 2022 mengalami kenaikkan.
Penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) merespons santai tudingan Singapura yang menganggapnya pro.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tidak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker..
PEKANBARU - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, kembali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (24/11). Surya tidak memberi alasan kenapa tidak hadir.
Sedianya Surya Darmawan akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019. Namun hingga sore, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu tak kunjung datang ke Kejati Riau.
"Bersangkutan (Surya Darmawan, red) belum hadir," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu sore.
Selain Surya Darmawan, jaksa penyidik juga memanggil saksi dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek Irna Kelas III RSUD Bangkinang berinisial F dan KA. Keduanya juga tidak hadir.
Marvelous mengatakan, jaksa penyidik akan memanggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan. Tim jaksa penyidik juga akan menentukan sikap jika para saksi kembali tidak hadir.
Pemanggilan saksi tergantung pada kebutuhan proses penyidikan.
"Tim penyidiknya akan menentukan langkah apa yang akan diambil setelah mereka briefing. Kita tunggu saja, mungkin dipanggil lagi," tutur Marvelous.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru usai diperiksa pada Jumat (12/11). Penahanan dilakukan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Ketika itu, jaksa penyidik juga dikabarkan memanggil Surya Darmawan tapi dia tidak datang tanpa memberikan keterangan. Sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan, ia juga sudah beberapa kali mangkir dengan alasan jaksa penyidik salah menuliskan namanya dan baru hadir pada Rabu (10/3).
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, jumlah tersangka dalam perkara ini bisa bertambah. tergantung proses penyidikan yang dilakukan. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk membuat terang perkara.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas. Kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka (baru)," jelas Tri Joko.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.
Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. [/mrc/ld]
Artikel Terbaru
Menjelang akhir masa jabatan (AMJ) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat, sejumlah.
Bupati Pelalawan H Zukri Misran menyurati Presiden Joko Widodo. Ia meminta presiden agar.
Dalam acara sosialisasi penerima bantuan bagi usaha mikro bersumber dari dana anggaran.
Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus mendapat penghargaan atas komitmen dan dukungan dalam.
Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 18 sampai 24 Mei 2022 mengalami kenaikkan.
Penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) merespons santai tudingan Singapura yang menganggapnya pro.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tidak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker..