PEKANBARU -- Pelarian mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri Syahrani Adrian berakhir. Syahrani Adrian akhirnya dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (10/5-2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Syahrani yang telah divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018 lalu, tak kunjung ditahan karena melarikan diri.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Syahrani merupakan terpidana kasus penggelapan diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
"Syahrani ditangkap di rumahnya di Kota Dumai oleh Tim Tabur yang terdiri dari Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen. Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, selaku Kasubsi Prapenuntutan," ujar Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (10/5/2022).
Saat ini terpidana kasus pengelapan itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan.
Syahrani terbukti terlibat dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.Dimana perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.
Namun saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.
Satu keluarga terdiri dari sopir dan tiga penumpang yang melewati Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengungkapkan, sebanyak 1.253 orang.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo menyikapi Anjlok.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan.
BPH Migas mengatakan mobil pelat hitam di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis.
Apple memiliki sejumlah gadget anyar yang bakal ditawarkan ke publik mulai September 2022, mulai.
PT PLN (Persero) menargetkan penambahan pengguna kompor listrik bisa mencapai 300 ribu di tahun.
Penyelesaian persoalan sampah menjadi penanganan prioritas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Dibukanya Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka sejak bulan Mei 2022, Badan Pusat Statistik (BPS).
PEKANBARU -- Pelarian mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri Syahrani Adrian berakhir. Syahrani Adrian akhirnya dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (10/5-2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Syahrani yang telah divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018 lalu, tak kunjung ditahan karena melarikan diri.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Syahrani merupakan terpidana kasus penggelapan diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
"Syahrani ditangkap di rumahnya di Kota Dumai oleh Tim Tabur yang terdiri dari Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen. Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, selaku Kasubsi Prapenuntutan," ujar Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (10/5/2022).
Saat ini terpidana kasus pengelapan itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan.
Syahrani terbukti terlibat dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.Dimana perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.
Namun saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.
Artikel Terbaru
Satu keluarga terdiri dari sopir dan tiga penumpang yang melewati Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengungkapkan, sebanyak 1.253 orang.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo menyikapi Anjlok.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan.
BPH Migas mengatakan mobil pelat hitam di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis.
Apple memiliki sejumlah gadget anyar yang bakal ditawarkan ke publik mulai September 2022, mulai.
PT PLN (Persero) menargetkan penambahan pengguna kompor listrik bisa mencapai 300 ribu di tahun.
Penyelesaian persoalan sampah menjadi penanganan prioritas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Dibukanya Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka sejak bulan Mei 2022, Badan Pusat Statistik (BPS).