PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar, Selasa (7/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) dalam kaksus sidang tindak pidana korupsi (tipikor) suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, kembali mempertanyakan soal uang sebesar Rp1,2 Miliar yang diminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Syahril.
Dimana pada kasus suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari itu, BPN Riau tidak hanya menggelar eskpose pra pengurusan izin, tapi juga menyampaikan usulan bahwa perusahaan harus mendapat rekom Bupati Kuansing.
Mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, yang hadir sebagai saksi secara virtual kembali, menyampaikan bahwa Kakanwil BPN Riau Syahril menerima uang dari pihaknya, sebesar Rp1,2 miliar.
JPU bertanya apakah saksi sudah pernah berjumpa dengan Syahril sebelum penyerahan uang tersebut. Sudarso mengaku pernah beberapa kali berjumpa sebelumnya. Sudarso mengakui perusahaan perkebunan yang berada di Kampar dan juga Kuansing tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Syahril atas permintaan Syahril.
''Rp1,2 miliar kalau gak salah, dalam mata uang dollar Singapura. Itu atas permintaan Syahril,'' kata Sudarso.
Terungkap dalam sidang seperti yang dikutip dari riaupos.co, Syahril meminta total Rp3 miliar, namun baru diserahkan sebesar Rp1,2 miliar. Pemberian uang dalam mata uang Singapura tersebut, menurut Sudarso, juga atas permintaan Syahril.
Kepada JPU Sudarso mengatakan bahwa Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya komplain karena permintaan uang itu, kendati pada akhirnya uang itu tetap diberikan.
''Sempat komplain tapi dia (Frank) kemudian minta koordinasi dengan Syahlefi. Uang saya serahkan langsung ke rumah pribadi (Syahril), sendirian,'' ungkap Sudarso pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH tersebut.
Ketika ditanya JPU pertemuan ke berapa Sudarso menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan Dollar Singapura itu, dirinya mengaku lupa. Tapi dirinya memastikan semua sudah diterangkannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
JPU memastikan kembali kepada Sudarso bahwa yang bersangkutan tidak dalam tekanan sedikitpun dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
''Keterangan Sudarso konsisten, karena sudah pernah diperiksa, menjalani sidang, sudah divonis dan putusannya juga sudah berkekuatan hukum,'' kata JPU.
Satu keluarga terdiri dari sopir dan tiga penumpang yang melewati Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengungkapkan, sebanyak 1.253 orang.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo menyikapi Anjlok.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan.
BPH Migas mengatakan mobil pelat hitam di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis.
Apple memiliki sejumlah gadget anyar yang bakal ditawarkan ke publik mulai September 2022, mulai.
PT PLN (Persero) menargetkan penambahan pengguna kompor listrik bisa mencapai 300 ribu di tahun.
Penyelesaian persoalan sampah menjadi penanganan prioritas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Dibukanya Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka sejak bulan Mei 2022, Badan Pusat Statistik (BPS).
PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar, Selasa (7/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) dalam kaksus sidang tindak pidana korupsi (tipikor) suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, kembali mempertanyakan soal uang sebesar Rp1,2 Miliar yang diminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Syahril.
Dimana pada kasus suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari itu, BPN Riau tidak hanya menggelar eskpose pra pengurusan izin, tapi juga menyampaikan usulan bahwa perusahaan harus mendapat rekom Bupati Kuansing.
Mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, yang hadir sebagai saksi secara virtual kembali, menyampaikan bahwa Kakanwil BPN Riau Syahril menerima uang dari pihaknya, sebesar Rp1,2 miliar.
JPU bertanya apakah saksi sudah pernah berjumpa dengan Syahril sebelum penyerahan uang tersebut. Sudarso mengaku pernah beberapa kali berjumpa sebelumnya. Sudarso mengakui perusahaan perkebunan yang berada di Kampar dan juga Kuansing tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada Syahril atas permintaan Syahril.
''Rp1,2 miliar kalau gak salah, dalam mata uang dollar Singapura. Itu atas permintaan Syahril,'' kata Sudarso.
Terungkap dalam sidang seperti yang dikutip dari riaupos.co, Syahril meminta total Rp3 miliar, namun baru diserahkan sebesar Rp1,2 miliar. Pemberian uang dalam mata uang Singapura tersebut, menurut Sudarso, juga atas permintaan Syahril.
Kepada JPU Sudarso mengatakan bahwa Komisaris PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya komplain karena permintaan uang itu, kendati pada akhirnya uang itu tetap diberikan.
''Sempat komplain tapi dia (Frank) kemudian minta koordinasi dengan Syahlefi. Uang saya serahkan langsung ke rumah pribadi (Syahril), sendirian,'' ungkap Sudarso pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH tersebut.
Ketika ditanya JPU pertemuan ke berapa Sudarso menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan Dollar Singapura itu, dirinya mengaku lupa. Tapi dirinya memastikan semua sudah diterangkannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
JPU memastikan kembali kepada Sudarso bahwa yang bersangkutan tidak dalam tekanan sedikitpun dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
''Keterangan Sudarso konsisten, karena sudah pernah diperiksa, menjalani sidang, sudah divonis dan putusannya juga sudah berkekuatan hukum,'' kata JPU.
Artikel Terbaru
Satu keluarga terdiri dari sopir dan tiga penumpang yang melewati Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengungkapkan, sebanyak 1.253 orang.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo menyikapi Anjlok.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan.
BPH Migas mengatakan mobil pelat hitam di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis.
Apple memiliki sejumlah gadget anyar yang bakal ditawarkan ke publik mulai September 2022, mulai.
PT PLN (Persero) menargetkan penambahan pengguna kompor listrik bisa mencapai 300 ribu di tahun.
Penyelesaian persoalan sampah menjadi penanganan prioritas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Dibukanya Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka sejak bulan Mei 2022, Badan Pusat Statistik (BPS).