PEKANBARU -- Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial CG (28) di salah satu wisma di Pekanbaru, karena membawa senjata api (senpi) rakitan tanpa izin. Senjata itu digunakan untuk melindungi dirinya dalam mengedarkan narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api pelaku.
Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan langsung ke wisma tempatnya menginap. Tak ingin buang waktu, polisi langsung menggerebek pelaku di kamarnya.
"Setelah ditangkap, pelaku digeledah dan ditemukan dua buah senjata api rakitan dari kamarnya. Selain itu terdapat pula tujuh buah peluru," kata Budi Minggu (19/6-2022).
Tak ayal, pelaku langsung diinterogasi polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba.
"Pelaku ini kurir narkoba, dia mengaku senjata api ini untuk menjaga diri. Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," kata Budi.
Menurut Budi, pelaku CG telah memiliki senjata api lebih kurang selama dua tahun. Selain itu dia juga positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.
"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan, dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan harga Rp3 juta.
Sedangkan senjata api lainnya merupakan milik temannya yang berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.
"Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya
Satu keluarga terdiri dari sopir dan tiga penumpang yang melewati Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengungkapkan, sebanyak 1.253 orang.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo menyikapi Anjlok.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan.
BPH Migas mengatakan mobil pelat hitam di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis.
Apple memiliki sejumlah gadget anyar yang bakal ditawarkan ke publik mulai September 2022, mulai.
PT PLN (Persero) menargetkan penambahan pengguna kompor listrik bisa mencapai 300 ribu di tahun.
Penyelesaian persoalan sampah menjadi penanganan prioritas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Dibukanya Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka sejak bulan Mei 2022, Badan Pusat Statistik (BPS).
PEKANBARU -- Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial CG (28) di salah satu wisma di Pekanbaru, karena membawa senjata api (senpi) rakitan tanpa izin. Senjata itu digunakan untuk melindungi dirinya dalam mengedarkan narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api pelaku.
Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan langsung ke wisma tempatnya menginap. Tak ingin buang waktu, polisi langsung menggerebek pelaku di kamarnya.
"Setelah ditangkap, pelaku digeledah dan ditemukan dua buah senjata api rakitan dari kamarnya. Selain itu terdapat pula tujuh buah peluru," kata Budi Minggu (19/6-2022).
Tak ayal, pelaku langsung diinterogasi polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba.
"Pelaku ini kurir narkoba, dia mengaku senjata api ini untuk menjaga diri. Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," kata Budi.
Menurut Budi, pelaku CG telah memiliki senjata api lebih kurang selama dua tahun. Selain itu dia juga positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine.
Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.
"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan, dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan harga Rp3 juta.
Sedangkan senjata api lainnya merupakan milik temannya yang berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.
"Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya
Artikel Terbaru
Satu keluarga terdiri dari sopir dan tiga penumpang yang melewati Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengungkapkan, sebanyak 1.253 orang.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo menyikapi Anjlok.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan.
BPH Migas mengatakan mobil pelat hitam di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis.
Apple memiliki sejumlah gadget anyar yang bakal ditawarkan ke publik mulai September 2022, mulai.
PT PLN (Persero) menargetkan penambahan pengguna kompor listrik bisa mencapai 300 ribu di tahun.
Penyelesaian persoalan sampah menjadi penanganan prioritas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.
Dibukanya Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka sejak bulan Mei 2022, Badan Pusat Statistik (BPS).