'
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Presiden dan Wakil Presiden bisa memegang jabatan lebih dari dua periode yang dimohonkanPartai Beringin Karya (Berkarya). Pasal yang diujikan partai ini yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan pada Rabu (1/2/2023).
Dalam pertimbangan hukum, Hakim MK Saldi Isra mengatakan masalah pengaturan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 disandarkan pada ketentuan UUD 1945, terutama norma Pasal 7 UUD 1945.
"Tujuan pokok perubahan UUD 1945 selama reformasi konstitusi 1999-2002, antara lain adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi," ujar Saldi.
Pasal 169 huruf n UU Pemilu, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Pasal 227 huruf i UU Pemilu, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Saldi sempat merujuk sejarah ketatanegaraan Indonesia, di mana rumusan fleksibel Pasal 7 UUD 1945 digunakan sebagai dasar argumentasi mengangkat Presiden tanpa batasan periode pada zaman Orde Lama dan Orde Baru. Namun setelah perubahan, norma Pasal 7 UUD 1945 menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan”. Kondisi ini bertahan hingga sekarang MK menilai tak perlu menerima uji materi Partai Berkarya.
"Karena Pasal 7 UUD 1945 telah memberikan pembatasan yang jelas ihwal masa jabatan dan periodesasi masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, secara normatif diperlukan pengaturan lain dalam UUD dan ditindaklanjuti dalam peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi untuk mendukung agar pembatasan tersebut terwujud dalam proses pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden, terutama berkenaan dengan syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden," ujar Saldi.
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh punya pendapat berbeda atas putusan ini. Daniel mengatakan, Pemohon bukan partai politik peserta Pemilu 2024.
Menurut Daniel, Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon sedang menjalin koalisi atau bergabung dengan partai politik lain untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Fakta hukum tersebut, menurut Daniel semakin menegaskan tiadanya kerugian dan hubungan kausalitas antara kerugian Pemohon dengan berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017. Sehingga tiada pula hak konstitusional Pemohon yang hendak dipulihkan.
"Saya berpendapat bahwa berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional Pemohon, oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo dan Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ," ujar Daniel.
Sumber: Republika
Harimau Serang Pencari Batang Sagu di Dusun III Sungai Mungkal Siak Senin, 18 Maret 2024 | 17:20:00 WIB |
Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor Senin, 18 Maret 2024 | 14:58:00 WIB |
Program Prioritas Pemko Pekanbaru disampaikan Muflihun setiap Safari Ramadan Senin, 18 Maret 2024 | 14:31:00 WIB |
Awal 2024, Kinerja Pasar Modal di Riau Tumbuh Signifikan Senin, 18 Maret 2024 | 14:16:00 WIB |
Tunggakan LPJU Pemkot Pekanbaru ke PLN Capai Rp4,3 Miliar,Ini Penjelasan Dishub Senin, 18 Maret 2024 | 13:39:00 WIB |
Pemda Kampar Hadirkan Imam Mesir Sholat Tarawih di MIC Bangkinang Minggu, 17 Maret 2024 | 23:50:00 WIB |
Pj Bupati Kampar Gelar Bukber dengan Syaikh Mohammed Ali Ibrahim Imam Mesir Minggu, 17 Maret 2024 | 20:46:00 WIB |
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp6,9 Miliar Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:49:00 WIB |
Pemkab Rohil akan Arak Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi Jumat, 15 Maret 2024 | 15:39:00 WIB |
BNN Aman 3 Komplotan Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Polisi yang Dipecat Jumat, 15 Maret 2024 | 14:47:00 WIB |
Pemda Kampar Hadirkan Imam Mesir Sholat Tarawih di MIC Bangkinang Minggu, 17 Maret 2024 | 23:50:00 WIB |
Pj Bupati Kampar Gelar Bukber dengan Syaikh Mohammed Ali Ibrahim Imam Mesir Minggu, 17 Maret 2024 | 20:46:00 WIB |
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp6,9 Miliar Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:49:00 WIB |
Pemkab Rohil akan Arak Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi Jumat, 15 Maret 2024 | 15:39:00 WIB |
BNN Aman 3 Komplotan Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Polisi yang Dipecat Jumat, 15 Maret 2024 | 14:47:00 WIB |
Februari 2024, Neraca Perdagangan Riau Surplus 1,09 Miliar Dolar AS Jumat, 15 Maret 2024 | 13:47:00 WIB |
Rencana Jabatan ASN Diisi Anggota TNI/Polri Menuai Kritikan Kamis, 14 Maret 2024 | 22:03:36 WIB |
Presiden Diberi Kewenangan Menunjuk Dewan Kawasan Aglomerasi Kamis, 14 Maret 2024 | 22:00:47 WIB |
Tiga Hari Puasa, BPOM Pekanbaru Turun Ke Kampar Cek Takjil Kamis, 14 Maret 2024 | 21:51:51 WIB |
Ketersediaan Darah Aman Selama Ramadhan, Ini Langkah PMI Kampar Kamis, 14 Maret 2024 | 17:31:56 WIB |
Unggul dari Caleg Partai Nasdem Lain Untuk DPRD Riau, Ini Kata Munawar Syahputra Sabtu, 17 Februari 2024 | 23:03:59 WIB |
Gantikan Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Riau Senin, 20 November 2023 | 13:35:00 WIB |
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis Senin, 6 November 2023 | 14:01:00 WIB |
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran Senin, 26 Juni 2023 | 19:23:05 WIB |
Rencana Jabatan ASN Diisi Anggota TNI/Polri Menuai Kritikan Kamis, 14 Maret 2024 | 22:03:36 WIB |
Masa Tugas Komisioner KPU Kabupaten/Kota Habis, Ini Instruksi KPU RI ke KPU Riau Rabu, 6 Maret 2024 | 13:11:32 WIB |
Sah, 50 Caleg DPRD Pekanbaru Terpilih 2024 - 2029 Hasil Pleno Rekapitulasi Terbuka Minggu, 3 Maret 2024 | 07:13:00 WIB |
KPU se-Riau Mulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Kamis, 29 Februari 2024 | 14:12:00 WIB |
Awal 2024, Kinerja Pasar Modal di Riau Tumbuh Signifikan Senin, 18 Maret 2024 | 14:16:00 WIB |
Februari 2024, Neraca Perdagangan Riau Surplus 1,09 Miliar Dolar AS Jumat, 15 Maret 2024 | 13:47:00 WIB |
Resmikan 5 Mini Gerai IM3, Indosat Maksimalkan Pelayanan Pelanggan Area Rural Sumatera Kamis, 14 Maret 2024 | 14:47:00 WIB |
PHR Bantu Penurunan Angka Stunting di Riau, Ini yang Dilakukannya Rabu, 13 Maret 2024 | 20:01:00 WIB |
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp6,9 Miliar Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:49:00 WIB |
BNN Aman 3 Komplotan Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Polisi yang Dipecat Jumat, 15 Maret 2024 | 14:47:00 WIB |
Operasi Keselamatan LK 2024, 11 Pelanggaran Akan Jadi Target Polda Riau Kamis, 14 Maret 2024 | 07:07:00 WIB |
Rapim TNI-Polri 2024,Iqbal: Fokus Kawal Pasca Pemilu dan Persiapan Ramadan Jumat, 8 Maret 2024 | 20:47:00 WIB |
Presiden Diberi Kewenangan Menunjuk Dewan Kawasan Aglomerasi Kamis, 14 Maret 2024 | 22:00:47 WIB |
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh 12 Maret 2024 Minggu, 10 Maret 2024 | 21:47:00 WIB |
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Letusan Capai 1 KM Sabtu, 9 Maret 2024 | 15:47:00 WIB |
Ditutup, Akses Menuju Bandara Internasional Minangkabau Akibat Banjir Sabtu, 9 Maret 2024 | 13:47:00 WIB |
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show Rabu, 4 Oktober 2023 | 09:14:43 WIB |
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00:17 WIB |
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB |
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB |
Harimau Serang Pencari Batang Sagu di Dusun III Sungai Mungkal Siak Senin, 18 Maret 2024 | 17:20:00 WIB |
Program Prioritas Pemko Pekanbaru disampaikan Muflihun setiap Safari Ramadan Senin, 18 Maret 2024 | 14:31:00 WIB |
Tunggakan LPJU Pemkot Pekanbaru ke PLN Capai Rp4,3 Miliar,Ini Penjelasan Dishub Senin, 18 Maret 2024 | 13:39:00 WIB |
Pj Bupati Kampar Gelar Bukber dengan Syaikh Mohammed Ali Ibrahim Imam Mesir Minggu, 17 Maret 2024 | 20:46:00 WIB |
Tiga Hari Puasa, BPOM Pekanbaru Turun Ke Kampar Cek Takjil Kamis, 14 Maret 2024 | 21:51:51 WIB |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Presiden dan Wakil Presiden bisa memegang jabatan lebih dari dua periode yang dimohonkanPartai Beringin Karya (Berkarya). Pasal yang diujikan partai ini yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan pada Rabu (1/2/2023).
Dalam pertimbangan hukum, Hakim MK Saldi Isra mengatakan masalah pengaturan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 disandarkan pada ketentuan UUD 1945, terutama norma Pasal 7 UUD 1945.
"Tujuan pokok perubahan UUD 1945 selama reformasi konstitusi 1999-2002, antara lain adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi," ujar Saldi.
Pasal 169 huruf n UU Pemilu, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Pasal 227 huruf i UU Pemilu, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Saldi sempat merujuk sejarah ketatanegaraan Indonesia, di mana rumusan fleksibel Pasal 7 UUD 1945 digunakan sebagai dasar argumentasi mengangkat Presiden tanpa batasan periode pada zaman Orde Lama dan Orde Baru. Namun setelah perubahan, norma Pasal 7 UUD 1945 menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan”. Kondisi ini bertahan hingga sekarang MK menilai tak perlu menerima uji materi Partai Berkarya.
"Karena Pasal 7 UUD 1945 telah memberikan pembatasan yang jelas ihwal masa jabatan dan periodesasi masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, secara normatif diperlukan pengaturan lain dalam UUD dan ditindaklanjuti dalam peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi untuk mendukung agar pembatasan tersebut terwujud dalam proses pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden, terutama berkenaan dengan syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden," ujar Saldi.
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh punya pendapat berbeda atas putusan ini. Daniel mengatakan, Pemohon bukan partai politik peserta Pemilu 2024.
Menurut Daniel, Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon sedang menjalin koalisi atau bergabung dengan partai politik lain untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Fakta hukum tersebut, menurut Daniel semakin menegaskan tiadanya kerugian dan hubungan kausalitas antara kerugian Pemohon dengan berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017. Sehingga tiada pula hak konstitusional Pemohon yang hendak dipulihkan.
"Saya berpendapat bahwa berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional Pemohon, oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo dan Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ," ujar Daniel.
Sumber: Republika
Penjabat Bupati Kampar H Hambali menggelar acara buka bersama dengan imam Mesir Syaikh Mohammed.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menetapkan dua mantan Direktur.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatatkan Neraca Perdagangan atau Neraca Ekspor.