'
Ditolak MK, Gugatan UU Pemilu oleh Partai Berkarya Kandas
politik | Rabu, 1 Februari 2023 | 16:30:18 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Republika
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Presiden dan Wakil Presiden bisa memegang jabatan lebih dari dua periode yang dimohonkanPartai Beringin Karya (Berkarya). Pasal yang diujikan partai ini yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan pada Rabu (1/2/2023).

Dalam pertimbangan hukum, Hakim MK Saldi Isra mengatakan masalah pengaturan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 disandarkan pada ketentuan UUD 1945, terutama norma Pasal 7 UUD 1945. 

"Tujuan pokok perubahan UUD 1945 selama reformasi konstitusi 1999-2002, antara lain adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi," ujar Saldi. 

Pasal 169 huruf n UU Pemilu, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”


Pasal 227 huruf i UU Pemilu, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Saldi sempat merujuk sejarah ketatanegaraan Indonesia, di mana rumusan fleksibel Pasal 7 UUD 1945 digunakan sebagai dasar argumentasi mengangkat Presiden tanpa batasan periode pada zaman Orde Lama dan Orde Baru. Namun setelah perubahan, norma Pasal 7 UUD 1945 menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan”. Kondisi ini bertahan hingga sekarang MK menilai tak perlu menerima uji materi Partai Berkarya. 

"Karena Pasal 7 UUD 1945 telah memberikan pembatasan yang jelas ihwal masa jabatan dan periodesasi masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, secara normatif diperlukan pengaturan lain dalam UUD dan ditindaklanjuti dalam peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi untuk mendukung agar pembatasan tersebut terwujud dalam proses pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden, terutama berkenaan dengan syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden," ujar Saldi.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh punya pendapat berbeda atas putusan ini. Daniel mengatakan, Pemohon bukan partai politik peserta Pemilu 2024.

Menurut Daniel, Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon sedang menjalin koalisi atau bergabung dengan partai politik lain untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Fakta hukum tersebut, menurut Daniel semakin menegaskan tiadanya kerugian dan hubungan kausalitas antara kerugian Pemohon dengan berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017. Sehingga tiada pula hak konstitusional Pemohon yang hendak dipulihkan. 

"Saya berpendapat bahwa berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional Pemohon, oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo dan Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ," ujar Daniel. 

Sumber: Republika


Index
Pj Bupati Kampar Terima Dewan Pendidikan Riau 
Rabu, 31 Mei 2023 | 20:35:26 WIB
Empat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Makkah    
Selasa, 30 Mei 2023 | 20:43:53 WIB
Video
Pj Bupati Kampar Terima Dewan Pendidikan Riau 
Rabu, 31 Mei 2023 | 20:35:26 WIB
Empat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Makkah    
Selasa, 30 Mei 2023 | 20:43:53 WIB
Berapa Maksimal Kafein yang Ideal Dikonsumsi?
Selasa, 30 Mei 2023 | 20:18:00 WIB
Pemerintah Bahas Rencana Kenaikan Gaji PNS
Selasa, 30 Mei 2023 | 17:50:00 WIB
Rupiah Merangkak ke Rp14.948 per Dolar AS
Selasa, 30 Mei 2023 | 12:13:21 WIB
BMKG Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini
Selasa, 30 Mei 2023 | 11:43:17 WIB
wajah
Vokalis Kahitna Carlo Saba Meninggal

Kamis, 20 April 2023 | 02:10:17 WIB
Politikus
Lucky Hakim Tanggalkan Jabatan Wakil Bupati
Rabu, 15 Februari 2023 | 20:04:17 WIB
Popularitas Erick Thohir Naik Signifikan 
Minggu, 24 April 2022 | 19:42:13 WIB
Politik
Ingat! Calon Legislatif Wajib Laporkan LHKPN
Rabu, 24 Mei 2023 | 19:55:00 WIB
Pasar
Berapa Maksimal Kafein yang Ideal Dikonsumsi?
Selasa, 30 Mei 2023 | 20:18:00 WIB
Hukum
Nusantara
Empat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Makkah    

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:43:53 WIB
Pemerintah Bahas Rencana Kenaikan Gaji PNS

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:50:00 WIB
Otomotif
Harga Calya dan Sigra masih Bertahan hingga Maret 2023

Senin, 13 Maret 2023 | 18:32:06 WIB
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas

Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB
Hyundai Ioniq 5 Bisa Jalan Menyamping Mirip Kepiting

Selasa, 10 Januari 2023 | 21:12:29 WIB
Selain Pasang Cip, Semua Kendaraan akan Dipasang QR Code

Selasa, 3 Januari 2023 | 21:38:01 WIB
Zona riau
Pj Bupati Kampar Terima Dewan Pendidikan Riau 

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:35:26 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB
Skrining Kanker Payudara Bagi Wanita Itu Penting

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:58:54 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif
Ditolak MK, Gugatan UU Pemilu oleh Partai Berkarya Kandas
politik | Rabu, 1 Februari 2023 | 16:30:18 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Republika
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra
Popular

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Presiden dan Wakil Presiden bisa memegang jabatan lebih dari dua periode yang dimohonkanPartai Beringin Karya (Berkarya). Pasal yang diujikan partai ini yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan pada Rabu (1/2/2023).

Dalam pertimbangan hukum, Hakim MK Saldi Isra mengatakan masalah pengaturan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 disandarkan pada ketentuan UUD 1945, terutama norma Pasal 7 UUD 1945. 

"Tujuan pokok perubahan UUD 1945 selama reformasi konstitusi 1999-2002, antara lain adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi," ujar Saldi. 

Pasal 169 huruf n UU Pemilu, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”


Pasal 227 huruf i UU Pemilu, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Saldi sempat merujuk sejarah ketatanegaraan Indonesia, di mana rumusan fleksibel Pasal 7 UUD 1945 digunakan sebagai dasar argumentasi mengangkat Presiden tanpa batasan periode pada zaman Orde Lama dan Orde Baru. Namun setelah perubahan, norma Pasal 7 UUD 1945 menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan”. Kondisi ini bertahan hingga sekarang MK menilai tak perlu menerima uji materi Partai Berkarya. 

"Karena Pasal 7 UUD 1945 telah memberikan pembatasan yang jelas ihwal masa jabatan dan periodesasi masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, secara normatif diperlukan pengaturan lain dalam UUD dan ditindaklanjuti dalam peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi untuk mendukung agar pembatasan tersebut terwujud dalam proses pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden, terutama berkenaan dengan syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden," ujar Saldi.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh punya pendapat berbeda atas putusan ini. Daniel mengatakan, Pemohon bukan partai politik peserta Pemilu 2024.

Menurut Daniel, Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon sedang menjalin koalisi atau bergabung dengan partai politik lain untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Fakta hukum tersebut, menurut Daniel semakin menegaskan tiadanya kerugian dan hubungan kausalitas antara kerugian Pemohon dengan berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017. Sehingga tiada pula hak konstitusional Pemohon yang hendak dipulihkan. 

"Saya berpendapat bahwa berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional Pemohon, oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo dan Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ," ujar Daniel. 

Sumber: Republika


HOME


INDEX


POPULAR