'
Tunggu Pekan Depan, Subsidi Motor Listrik Rp7Juta Dirilis Pemerintah |
---|
Akhir 2023, Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan Dapat Beroperasi |
---|
BMKG Prakiraan Sebagian Cuaca di Riau Cerah dan Berawan |
---|
Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp14.977 per Dolar |
---|
Kemenag Klaim Biaya Haji Naik Demi Keadilan |
---|
Wagubri Klaim, Angka Stunting di Riau Saat ini Tercatat 17 Persen |
---|
Kabupaten Kampar Siap Menjadi Tuan Rumah HKIN 2023 |
---|
Pemasok HP Napi Pengendali Narkoba Dipertanyakan,Ini Jawaban Kalapas Pekanbaru |
---|
RENGAT - Pelaku sodomi terhadap 10 orang anak dibawah umur ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Inhu. GA alias Ical (20) pelaku sodomi merupakan pencari ikan, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat diamankan unit Reskrim Polsek Rengat Barat, selang beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Rengat Barat.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Rabu (4/1) membenarkan pengungkapan kasus cabul dan sodomi terhadap anak-anak bawah umur di Kecamatan Rengat Barat.
Diungkapkan Misran, Jumat, 30 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor dalam kasus ini, RH (12), warga salah satu desa Kecamatan Rengat Barat dipanggil ketua RT setempat, Suprapto (39) yang juga sebagai saksi. Setelah sampai dirumah ketua RT, pelapor diberitahu jika adiknya, MD (12) telah disodomi oleh pelaku.
Tidak hanya adik pelapor, sejumlah anak-anak lain disekitar rumah pelaku juga menjadi korban kekerasan seks menyimpang itu. Kemudian, pelapor pulang kerumah dan bertanya pada adiknya tentang kabar tak enak dari ketua RT setempat, korban mengaku jika telah diperlakukan tidak senonoh.
Malam itu juga, pelapor datang ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya adiknya serta sejumlah anak-anak lain. Setelah menerima laporan, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Deni Afrial SPi MH berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu.
Selang beberapa menit kemudian, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSib turun kelapangan untuk memburu pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ketika diperiksa, pelaku tidak hanya menyodomi MD, tapi ada 9 anak bawah umur lainnya disekitar rumah pelaku juga menjadi korban.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu dan sedang prises mengambil keterangan sejumlah korban lainnya," jelas Misran.
Pingpong Championship V 2023 PWI Riau, Meriahkan HPN dan HUT ke-77 PWI |
---|
Tunggu Pekan Depan, Subsidi Motor Listrik Rp7Juta Dirilis Pemerintah |
---|
Akhir 2023, Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan Dapat Beroperasi |
---|
BMKG Prakiraan Sebagian Cuaca di Riau Cerah dan Berawan |
---|
Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp14.977 per Dolar |
---|
Kemenag Klaim Biaya Haji Naik Demi Keadilan |
---|
RENGAT - Pelaku sodomi terhadap 10 orang anak dibawah umur ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Inhu. GA alias Ical (20) pelaku sodomi merupakan pencari ikan, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat diamankan unit Reskrim Polsek Rengat Barat, selang beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Rengat Barat.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Rabu (4/1) membenarkan pengungkapan kasus cabul dan sodomi terhadap anak-anak bawah umur di Kecamatan Rengat Barat.
Diungkapkan Misran, Jumat, 30 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor dalam kasus ini, RH (12), warga salah satu desa Kecamatan Rengat Barat dipanggil ketua RT setempat, Suprapto (39) yang juga sebagai saksi. Setelah sampai dirumah ketua RT, pelapor diberitahu jika adiknya, MD (12) telah disodomi oleh pelaku.
Tidak hanya adik pelapor, sejumlah anak-anak lain disekitar rumah pelaku juga menjadi korban kekerasan seks menyimpang itu. Kemudian, pelapor pulang kerumah dan bertanya pada adiknya tentang kabar tak enak dari ketua RT setempat, korban mengaku jika telah diperlakukan tidak senonoh.
Malam itu juga, pelapor datang ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya adiknya serta sejumlah anak-anak lain. Setelah menerima laporan, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Deni Afrial SPi MH berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu.
Selang beberapa menit kemudian, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSib turun kelapangan untuk memburu pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ketika diperiksa, pelaku tidak hanya menyodomi MD, tapi ada 9 anak bawah umur lainnya disekitar rumah pelaku juga menjadi korban.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu dan sedang prises mengambil keterangan sejumlah korban lainnya," jelas Misran.