'
Tunggu Pekan Depan, Subsidi Motor Listrik Rp7Juta Dirilis Pemerintah |
---|
Akhir 2023, Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan Dapat Beroperasi |
---|
BMKG Prakiraan Sebagian Cuaca di Riau Cerah dan Berawan |
---|
Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp14.977 per Dolar |
---|
Kemenag Klaim Biaya Haji Naik Demi Keadilan |
---|
Wagubri Klaim, Angka Stunting di Riau Saat ini Tercatat 17 Persen |
---|
Kabupaten Kampar Siap Menjadi Tuan Rumah HKIN 2023 |
---|
Pemasok HP Napi Pengendali Narkoba Dipertanyakan,Ini Jawaban Kalapas Pekanbaru |
---|
RENGAT- Penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Polda Riau selama beberapa hari tidak sia-sia. Seorang laki-laki asal Tebo Jambi, diringkus, karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram.
Pelaku berinisial RD (32) diringkus disebuah rumah kontrakan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Minggu 8 Januari 2023, pukul 16.30 WIB.
"Total barang bukti sabu, sebanyak 2 paket, dengan berat kotor 5,22 gram, dibungkus tisu dalam kotak rokok," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (11/1).
Awalnya, jelas Misran, Rabu 4 Januari 2023, pukul 09.00 WIB pagi, personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.
Informasi itu dilaporkan pada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos, selanjutnya Kasat mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu segera turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa saat dilapangan, tim mengantongi sebuah nama, yakni RD yang diduga selalu bertransaksi narkoba di Desa Sidomulyo. Minggu, 8 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, keberadaan RD terlacak. Dilakukan pengerebekan disebuah rumah kontrakan.
Didalam rumah itu, diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RD, saat rumah itu digeledah, disaksikan Kepala Desa setempat, ditemukan 1 kotak rokok dibalik jam dinding. Saat dibuka, ternyata isi kotak rokok itu 2 paket sabu-sabu ukuran besar yang dibalut tisu.
Mendapatkan barang bukti tersebut, RD langsung digelandang ke Mapolres Inhu berserta barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba, seperti handphone android, sepeda motor jenis Yamaha Vixion Nopol T 6872 GP, uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya.
Pingpong Championship V 2023 PWI Riau, Meriahkan HPN dan HUT ke-77 PWI |
---|
Tunggu Pekan Depan, Subsidi Motor Listrik Rp7Juta Dirilis Pemerintah |
---|
Akhir 2023, Pelabuhan Penyeberangan Mengkapan Dapat Beroperasi |
---|
BMKG Prakiraan Sebagian Cuaca di Riau Cerah dan Berawan |
---|
Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp14.977 per Dolar |
---|
Kemenag Klaim Biaya Haji Naik Demi Keadilan |
---|
RENGAT- Penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Polda Riau selama beberapa hari tidak sia-sia. Seorang laki-laki asal Tebo Jambi, diringkus, karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram.
Pelaku berinisial RD (32) diringkus disebuah rumah kontrakan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Minggu 8 Januari 2023, pukul 16.30 WIB.
"Total barang bukti sabu, sebanyak 2 paket, dengan berat kotor 5,22 gram, dibungkus tisu dalam kotak rokok," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (11/1).
Awalnya, jelas Misran, Rabu 4 Januari 2023, pukul 09.00 WIB pagi, personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.
Informasi itu dilaporkan pada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos, selanjutnya Kasat mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu segera turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa saat dilapangan, tim mengantongi sebuah nama, yakni RD yang diduga selalu bertransaksi narkoba di Desa Sidomulyo. Minggu, 8 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, keberadaan RD terlacak. Dilakukan pengerebekan disebuah rumah kontrakan.
Didalam rumah itu, diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RD, saat rumah itu digeledah, disaksikan Kepala Desa setempat, ditemukan 1 kotak rokok dibalik jam dinding. Saat dibuka, ternyata isi kotak rokok itu 2 paket sabu-sabu ukuran besar yang dibalut tisu.
Mendapatkan barang bukti tersebut, RD langsung digelandang ke Mapolres Inhu berserta barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba, seperti handphone android, sepeda motor jenis Yamaha Vixion Nopol T 6872 GP, uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya.