'
9 Syawwal 1445 H | Kamis, 18 April 2024
MAKI Prihatin KPK Gagal Ungkap Kasus 'Big Fish'
hukum | Senin, 27 Maret 2023 | 06:26:59 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Putrajaya
MAKI Prihatin KPK Gagal Ungkap Kasus 'Big Fish'
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (int)

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) prihatin dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode saat ini yang belum bisa mengungkap kasus-kasus besar atau "big fish".

"Ini memang suatu keprihatinan kita, saya berharap perlu didorong, KPK perlu di depanlah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
 
Menurut Boyamin, pihaknya sudah meramal sejak 10 tahun yang lalu bahwa kinerja KPK akan kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana korupsi.
 
"Itu (ramalan) sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak," ujar Boyamin.
 
Boyamin berpandangan ketidakmampuan KPK mengungkap kasus-kasus besar seperti yang dilakukan Kejagung karena pola kerja yang dijalankan KPK selama ini.
 
Ia menjelaskan KPK hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menerapkan Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi serta Pasal 12 tentang Penerimaan Hadiah dan Pemerasan.
 
Dari OTT itu, katanya, KPK melakukan pengembangan kasus jika pengembangan kasus yang dilakukan KPK selalu berasal dari OTT maka akan terbiasa dimudahkan dalam proses hukum.
 
"Yaitu apa? Dia (KPK) membuat bukti istilahnya gitu, jadi dia mau 'ngincer' orang kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti bahwa terjadi suap, jadi ini sesuatu yang membuat bukti jadi gampang gitu," katanya seperti dikutip antara 
 
Berbeda dengan Kejagung, lanjut dia, dalam praktiknya, lembaga Adhyaksa itu selalu berkontribusi atau berkutat pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya.
 
Di mana pada Pasal 2, katanya,  tentang perbuatan melawan hukum Pasal 3 adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang.
 
"Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 adalah mencari bukti dan menemukan bukti. Kenapa? Karena korupsinya sudah terjadi, bisa jadi lima tahun yang lalu, 12 tahun yang lalu, atau setahun yang lalu sudah peristiwanya terjadi dan harus menemukan dan mencari alat bukti," katanya.
 
Dengan pencarian alat bukti ini, kata Boyamin, otomatis ketika Kejagung fokus dan konsentrasi di situ, maka lama-lama akan menemukan "ikan besar" (kasus besar), dan itu terbukti dimulai dari tahun 2018 dalam kasus Jiwasraya yang dilaporkan MAKI.
 
Dari kasus tersebut, lanjut dia, dirumuskan sampai 2019--2020 yang kemudian rentetannya menjadi kasus ASABRI.
 
Tidak hanya itu, MAKI merupakan salah saru yang melaporkan ke Kejagung kasus langka dan mahalnya minyak goreng waktu itu akibat ekspor CPO, termasuk kasus impor tekstil di Batam, dan kasus Satelit Kemenhan.
 
"Kemudian beberapa kasus lain besar-besar yang termasuk kasus perkebunan Surya Darmadi yang dirumuskan kerugiannya sampai sangat tinggi di atas Rp50 triliun," kata Boyamin.
 
Hal inilah yang membuat Kejagung mampu mengungkap kasus-kasus megakorupsi dengan pola kerja berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 mencari dan menemukan alat bukti.
 
Dengan perbedaan pola kerja ini, kata Boyamin, akan menjadi perbedaan sepanjang kedua kubu ini tetap bermain di kutub masing-masing. Akan terjadi KPK hanya fokus OTT dan hanya berkutat di Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12.
 
"Istilahnya gini, kalau KPK itu dalam konteks ini adalah OTT tidak membangun kasus, sementara Kejagung membangun kasus. Istilahnya 'case building'," paparnya.
 
Namun KPK bukan berarti tidak berupaya membangun kasus. Boyamin melihat beberapa upaya dilakukan KPK, misalnya kasus terakhir adalah bansos terkait dengan PT BGR Logistik Indonesia yang salah satunya bekas Direktur Utama Transjakarta diproses dan dicekal karena hasil pengembangan dari OTT kasusnya Juliari Batubara (mantan Mensos).
 
"Jadi kalau toh KPK itu menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 itu adalah pengembangan dari OTT," paparnya.
 
Boyamin mencatat KPK pernah mengembangkan kasus KTP-el pada tahun 2012 dan diproses tahun 2014-2015 yang dianggap sebagai prestasi mengungkap kasus besar.

Dari pola kerja saat ini, menurut Boyamin, KPK tampak seperti tidak berusaha menyentuh Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga yang diproses adalah kasus-kasus yang berdasarkan OTT. Oleh karena itu tidak akan pernah menemukan kasus besar.

"Karena OTT tidak, kalau bisa yang dikembangkan ya dikembangkan (kasus) kecil-kecil lagi aja dan itu yang susah memang," kata Boyamin.
 
Sementara itu, kenapa Kejagung bisa mengungkap kasus-kasus besar karena berkonsentrasi di Pasal 2 dan Pasal 3 yang otomatis banyak kasus-kasus besar mengantre untuk diungkap, paparnya.
 
Menurut Boyamin, keberhasilan Kejagung tidak hanya mengungkap kasus-kasus besar tapi mampu merumuskan kasus terkait tentang kerugian perekonomian negara.
 
Hal itu, paparnya, dimulai dari kasus impor tekstil di Batam yang terungkap terjadi kerugian perekonomian negara, termasuk kasus Surya Darmadi, impor minyak goreng.
 
"Jadi Kejagung itu bukan hanya kasus besar tapi sudah melompat lagi tentang merumuskan kerugian perekonomian negara, sementara KPK masih berkutat kerugian keuangan negara dan itu kemudian hanya berdasarkan OTT dan temuan BPK misalnya," kata Boyamin.(*)
 

Index
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi
Pj Bupati Kampar dan Plh Sekda Ikuti Rangkaian Perayaan Hari Rayo Onam dan Ziarah Kubur Tahun 2024 
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
Minggu, 14 April 2024 | 13:04:00 WIB
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama
Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB
Arus Balik Lebaran Meningkat, 154 Penerbangan Beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru
Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla 
Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla 
Sabtu, 13 April 2024 | 14:00:00 WIB
Penyeberangan Dumai-Rupat Padat, Akibatnya Antrian Panjang
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal Awal Syawal 1445 H di 120 Lokasi
Arus Balik Lebaran Meningkat, 154 Penerbangan Beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru
Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla 
Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla 
Sabtu, 13 April 2024 | 14:00:00 WIB
Penyeberangan Dumai-Rupat Padat, Akibatnya Antrian Panjang
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal Awal Syawal 1445 H di 120 Lokasi
Buka Posko Pengaduan, 22 Aduan Terkait THR Diterima Disnakertrans Riau
Bayi Gajah Betina Lahir Pusat Konservasi Gajah (PKG) Sebanga
Tuduhan Pemotongan Dana UKW dari BUMN, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi
Ketua DK PWI Tegaskan Bantuan UKW dari BUMN Jangan Ada Pemotongan Fee
Energi Kebersamaan, PHR Donasikan Sejumlah Alkes untuk Puskesmas di Rumbai
wajah
Raih Kursi Kelima Dapil Kampar 5, Ini Kata Raja Ferza Fakhlevi Caleg PKB Nomor Urut 1
Debat Capres Terakhir Harus Jadi Ajang Adu Gagasan dan Uji Moralitas
Delapan Tenaga KSP Termasuk Ali Ngabalin Mundur
Delapan Tenaga KSP Termasuk Ali Ngabalin Mundur

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:10:00 WIB
Hotman Paris: Goodbye Indonesia
Hotman Paris: Goodbye Indonesia

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:11:00 WIB
Politikus
Unggul dari Caleg Partai Nasdem Lain Untuk DPRD Riau, Ini Kata Munawar Syahputra
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran
Politik
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029
Minggu, 24 Maret 2024 | 23:42:06 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah Ucapkan Selamat
Lima Komisioner KPU Kampar Dilantik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Rencana Jabatan ASN Diisi Anggota TNI/Polri Menuai Kritikan 
Pasar
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
Energi Kebersamaan, PHR Donasikan Sejumlah Alkes untuk Puskesmas di Rumbai
Solidaritas dan Kepedulian, Rumah BUMN Riau Salurkan Bantuan Kepada Anak Yatim
Harga Pinang Kering di Riau Minggu Ini Dihargai Rp4.400 per Kg
Hukum
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa

Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Cegah Kecurangan, Polisi di Pekanbaru Cek Meteran di SPBU
Sidang Pembuktian Selesai, Ini Bentuk Sinergitas Atas Kinerja Gakkumdu Kampar
Nusantara
Tuduhan Pemotongan Dana UKW dari BUMN, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi
Ketua DK PWI Tegaskan Bantuan UKW dari BUMN Jangan Ada Pemotongan Fee
PWI Pusat Lanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia 
 Hari Ini, Batas Lapor SPT, Jika Telat Ini Ancaman Hukuman 
Otomotif
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Zona riau
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama

Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 
 Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Aminah, Mengelola Limbah Menjadi Rupiah
Aminah, Mengelola Limbah Menjadi Rupiah

Sabtu, 23 Desember 2023 | 18:08:18 WIB
 Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif

MAKI Prihatin KPK Gagal Ungkap Kasus 'Big Fish'
hukum | Senin, 27 Maret 2023 | 06:26:59 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Putrajaya
MAKI Prihatin KPK Gagal Ungkap Kasus 'Big Fish'
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (int)
Popular

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) prihatin dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode saat ini yang belum bisa mengungkap kasus-kasus besar atau "big fish".

"Ini memang suatu keprihatinan kita, saya berharap perlu didorong, KPK perlu di depanlah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
 
Menurut Boyamin, pihaknya sudah meramal sejak 10 tahun yang lalu bahwa kinerja KPK akan kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana korupsi.
 
"Itu (ramalan) sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak," ujar Boyamin.
 
Boyamin berpandangan ketidakmampuan KPK mengungkap kasus-kasus besar seperti yang dilakukan Kejagung karena pola kerja yang dijalankan KPK selama ini.
 
Ia menjelaskan KPK hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menerapkan Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi serta Pasal 12 tentang Penerimaan Hadiah dan Pemerasan.
 
Dari OTT itu, katanya, KPK melakukan pengembangan kasus jika pengembangan kasus yang dilakukan KPK selalu berasal dari OTT maka akan terbiasa dimudahkan dalam proses hukum.
 
"Yaitu apa? Dia (KPK) membuat bukti istilahnya gitu, jadi dia mau 'ngincer' orang kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti bahwa terjadi suap, jadi ini sesuatu yang membuat bukti jadi gampang gitu," katanya seperti dikutip antara 
 
Berbeda dengan Kejagung, lanjut dia, dalam praktiknya, lembaga Adhyaksa itu selalu berkontribusi atau berkutat pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya.
 
Di mana pada Pasal 2, katanya,  tentang perbuatan melawan hukum Pasal 3 adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang.
 
"Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 adalah mencari bukti dan menemukan bukti. Kenapa? Karena korupsinya sudah terjadi, bisa jadi lima tahun yang lalu, 12 tahun yang lalu, atau setahun yang lalu sudah peristiwanya terjadi dan harus menemukan dan mencari alat bukti," katanya.
 
Dengan pencarian alat bukti ini, kata Boyamin, otomatis ketika Kejagung fokus dan konsentrasi di situ, maka lama-lama akan menemukan "ikan besar" (kasus besar), dan itu terbukti dimulai dari tahun 2018 dalam kasus Jiwasraya yang dilaporkan MAKI.
 
Dari kasus tersebut, lanjut dia, dirumuskan sampai 2019--2020 yang kemudian rentetannya menjadi kasus ASABRI.
 
Tidak hanya itu, MAKI merupakan salah saru yang melaporkan ke Kejagung kasus langka dan mahalnya minyak goreng waktu itu akibat ekspor CPO, termasuk kasus impor tekstil di Batam, dan kasus Satelit Kemenhan.
 
"Kemudian beberapa kasus lain besar-besar yang termasuk kasus perkebunan Surya Darmadi yang dirumuskan kerugiannya sampai sangat tinggi di atas Rp50 triliun," kata Boyamin.
 
Hal inilah yang membuat Kejagung mampu mengungkap kasus-kasus megakorupsi dengan pola kerja berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 mencari dan menemukan alat bukti.
 
Dengan perbedaan pola kerja ini, kata Boyamin, akan menjadi perbedaan sepanjang kedua kubu ini tetap bermain di kutub masing-masing. Akan terjadi KPK hanya fokus OTT dan hanya berkutat di Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12.
 
"Istilahnya gini, kalau KPK itu dalam konteks ini adalah OTT tidak membangun kasus, sementara Kejagung membangun kasus. Istilahnya 'case building'," paparnya.
 
Namun KPK bukan berarti tidak berupaya membangun kasus. Boyamin melihat beberapa upaya dilakukan KPK, misalnya kasus terakhir adalah bansos terkait dengan PT BGR Logistik Indonesia yang salah satunya bekas Direktur Utama Transjakarta diproses dan dicekal karena hasil pengembangan dari OTT kasusnya Juliari Batubara (mantan Mensos).
 
"Jadi kalau toh KPK itu menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 itu adalah pengembangan dari OTT," paparnya.
 
Boyamin mencatat KPK pernah mengembangkan kasus KTP-el pada tahun 2012 dan diproses tahun 2014-2015 yang dianggap sebagai prestasi mengungkap kasus besar.

Dari pola kerja saat ini, menurut Boyamin, KPK tampak seperti tidak berusaha menyentuh Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga yang diproses adalah kasus-kasus yang berdasarkan OTT. Oleh karena itu tidak akan pernah menemukan kasus besar.

"Karena OTT tidak, kalau bisa yang dikembangkan ya dikembangkan (kasus) kecil-kecil lagi aja dan itu yang susah memang," kata Boyamin.
 
Sementara itu, kenapa Kejagung bisa mengungkap kasus-kasus besar karena berkonsentrasi di Pasal 2 dan Pasal 3 yang otomatis banyak kasus-kasus besar mengantre untuk diungkap, paparnya.
 
Menurut Boyamin, keberhasilan Kejagung tidak hanya mengungkap kasus-kasus besar tapi mampu merumuskan kasus terkait tentang kerugian perekonomian negara.
 
Hal itu, paparnya, dimulai dari kasus impor tekstil di Batam yang terungkap terjadi kerugian perekonomian negara, termasuk kasus Surya Darmadi, impor minyak goreng.
 
"Jadi Kejagung itu bukan hanya kasus besar tapi sudah melompat lagi tentang merumuskan kerugian perekonomian negara, sementara KPK masih berkutat kerugian keuangan negara dan itu kemudian hanya berdasarkan OTT dan temuan BPK misalnya," kata Boyamin.(*)
 


ARTIKEL LAIN
Pj Bupati Kampar Minta Patuhi Adab dan Ajang Jalin Silaturahmi
Penjabat Bupati Kampar H Hambali telah resmi melepas para peserta Peziarah Kubur di Perkuburan.
Rabu, 17 April 2024 | 11:38:00 WIB
Pj Bupati Kampar dan Plh Sekda Ikuti Rangkaian Perayaan Hari Rayo Onam dan Ziarah Kubur Tahun 2024 
Penjabat Bupati Kampar H Hambali dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H.
Rabu, 17 April 2024 | 07:35:00 WIB
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Jajaran Satreskrim Polres pelalawan hanya butuh waktu singkat untuk mengungkap pelaku pembunuhan..
Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
Hari ini puncak arus balik lebaran Idulfitri. Petugas di tiga ruas tol di Riau siap lakukan.
Minggu, 14 April 2024 | 13:04:00 WIB
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama
Pilkada Siak mulai semarak. Tak hanya baliho dan spanduk, kini berbagai polling mulai bermunculan.
Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB
Arus Balik Lebaran Meningkat, 154 Penerbangan Beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru
Tiga hari Lebaran di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru, tercatat sebanyak 154 pergerakan.
Sabtu, 13 April 2024 | 15:06:00 WIB
Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla 
Libur hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, Provinsi Riau terpantau nihil.
Sabtu, 13 April 2024 | 14:00:00 WIB
Penyeberangan Dumai-Rupat Padat, Akibatnya Antrian Panjang
Pelabuhan Penyebrangan di Kota Dumai menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis juga dari arah.
Jumat, 12 April 2024 | 07:54:00 WIB
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen dan tetap fokus dalam upaya meningkatkan produksi minyak di.
Rabu, 10 April 2024 | 17:35:00 WIB
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal Awal Syawal 1445 H di 120 Lokasi
Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar pemantauan hilal (rukyatulhilal) awal Syawal.
Selasa, 9 April 2024 | 20:19:00 WIB
Buka Posko Pengaduan, 22 Aduan Terkait THR Diterima Disnakertrans Riau
Sejumlah perusahaan di Riau diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Selasa, 9 April 2024 | 13:10:00 WIB