'
JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.
Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.
"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.
Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.
"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.
Lihat Juga :
Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.
Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.
Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.
Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.
"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.
"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.
Lihat Juga :
Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.
Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.
"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.
Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.
"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.
Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.
"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.
Sumber: CNNindonesia
![]() |
Kilang Minyak Milik Pertamina RU II Dumai Meledak Minggu, 2 April 2023 |
![]() |
Haru, Timnas Indonesia U-20 Resmi Dibubarkan Sabtu, 1 April 2023 |
![]() |
FIFA Jangan Pilih Kasih, Israel Harus Ditindak Tegas Sabtu, 1 April 2023 |
![]() |
![]() |
Minta DPRD Pekanbaru dan Kampar Usulkan Pengganti Uun dan Kamsol Sabtu, 1 April 2023 |
![]() |
Ketum PSSI Ungkap Isi Surat FIFA ke Jokowi Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
KPU Riau Siapkan 45 TPS Khusus di Pemilu 2024 Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Segera Ditindak, Angkutan Barang Diatas 8 Ton Masuk Kota Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Hari Ini Terakhir Lapor SPT! Begini Cara Lapornya Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Emas Menguat Akibat Pelemahan "greenback" Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Ketum PSSI Ungkap Isi Surat FIFA ke Jokowi Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
KPU Riau Siapkan 45 TPS Khusus di Pemilu 2024 Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Segera Ditindak, Angkutan Barang Diatas 8 Ton Masuk Kota Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Hari Ini Terakhir Lapor SPT! Begini Cara Lapornya Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Emas Menguat Akibat Pelemahan "greenback" Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Enam WNI Ditahan Imigrasi Malaysia, Diduga Anggota Sindikat Judi Online Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
KPK Mulai Telusuri Infomasi Dugaan Skandal Investasi Telkomsel ke GoTo Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
KPK Kumpulkan Informasi Dugaan Pidana Korupsi Transaksi Janggal Rp 349 T Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Loly Minta Timsel Provinsi Buka Ruang Tanggapan Masyarakat Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Tiga Perampok Pecah Kaca Mobil Nasabah BRI Kampar Ditembak Kamis, 30 Maret 2023 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Lucky Hakim Tanggalkan Jabatan Wakil Bupati Rabu, 15 Februari 2023 |
![]() |
Popularitas Erick Thohir Naik Signifikan Minggu, 24 April 2022 |
![]() |
Yusril dan La Nyalla Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK Minggu, 27 Maret 2022 |
![]() |
Bantuan Politisi PKS Pelalawan Semoga Menginspirasi Politikus di DPRD Jumat, 19 Maret 2021 |
![]() |
KPU Riau Siapkan 45 TPS Khusus di Pemilu 2024 Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Loly Minta Timsel Provinsi Buka Ruang Tanggapan Masyarakat Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Komisi III Usulkan Pansus Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Kamis, 30 Maret 2023 |
![]() |
Sebanyak 25 Bacalon DPD RI Dinyatakan Lolos Tahap II Sabtu, 25 Maret 2023 |
![]() |
Hari Ini Terakhir Lapor SPT! Begini Cara Lapornya Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Emas Menguat Akibat Pelemahan "greenback" Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Anjlok, Harga Emas Antam 24 Karat hingga Rp10 Ribu/gram Kamis, 30 Maret 2023 |
![]() |
Indosat Melalui Brand IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Kamis, 30 Maret 2023 |
![]() |
KPK Mulai Telusuri Infomasi Dugaan Skandal Investasi Telkomsel ke GoTo Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
KPK Kumpulkan Informasi Dugaan Pidana Korupsi Transaksi Janggal Rp 349 T Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Tiga Perampok Pecah Kaca Mobil Nasabah BRI Kampar Ditembak Kamis, 30 Maret 2023 |
![]() |
Korban Terjun dari Jembatan Kelok 9, Ternyata Warga Marpoyan Damai Kamis, 30 Maret 2023 |
![]() |
Kilang Minyak Milik Pertamina RU II Dumai Meledak Minggu, 2 April 2023 |
![]() |
Ketum PSSI Ungkap Isi Surat FIFA ke Jokowi Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Dominasi Ikatan Dokter Indonesia Dinilai Perlu Diakhiri Kamis, 30 Maret 2023 |
![]() |
Akhirnya FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Kamis, 30 Maret 2023 |
![]() |
Harga Calya dan Sigra masih Bertahan hingga Maret 2023 Senin, 13 Maret 2023 |
![]() |
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas Minggu, 29 Januari 2023 |
![]() |
Hyundai Ioniq 5 Bisa Jalan Menyamping Mirip Kepiting Selasa, 10 Januari 2023 |
![]() |
Selain Pasang Cip, Semua Kendaraan akan Dipasang QR Code Selasa, 3 Januari 2023 |
![]() |
Segera Ditindak, Angkutan Barang Diatas 8 Ton Masuk Kota Jumat, 31 Maret 2023 |
![]() |
Pemko Pekanbaru Ambil Alih Pengelolaan Pasar Simpang Baru, Panam Rabu, 29 Maret 2023 |
![]() |
![]() |
Bupati Bengkalis Targetkan Mal Pelayanan Publik Bengkalis Termegah di Indonesia Selasa, 28 Maret 2023 |
![]() |
SBU di Pekanbaru Hari Ini Berlakukan Syarat Wajib QR Saat Isi BBM Subsidi Selasa, 28 Maret 2023 |
![]() |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 |
![]() |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 |
![]() |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 |
![]() |
Cara Atasi Ketiak Bau, walau Sudah Pakai Deodoran Sabtu, 17 September 2022 |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
JAKARTA-- Mabes Polri menghentikan pembuatan serta perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF dan sejenis seiring polemik yang muncul beberapa waktu terakhir.
Ke depan skema pembuatan pelat khusus bakal lebih ketat sehingga sipil, sekalipun berstatus anak pejabat hingga jenderal tak lagi bisa menggunakannya.
"Tahun ini sementara kami setop buat perpanjangan. Tidak ada pengajuan baru," kata Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri di Jakarta.
Ia menegaskan pelat khusus dan rahasia nantinya hanya bisa diperoleh pejabat berwenang untuk digunakan pada kendaraan dinasnya, bukan mobil milik pribadi, keluarga, maupun koleganya.
"Jadi hanya boleh mobil dinasnya. Saya ambil contoh Pak Karopenmas (jabatan perwira tinggi Polri) pakai mobil dinas bisa pakai nomor khusus. Bukan mobil Pak Karopenmas anaknya gunakan nomor khusus, seakan-akan ke pasar pakai nomor khusus," ucap dia.
Lihat Juga :
Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat khusus dan rahasia ini diatur pada Peraturan PolriNo. 7 Tahun 2021tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat khusus dipahami memiliki kode akhiran RF yang dikombinasikan dengan huruf lain.
Ada berbagai macam kode RF bagi pelat nomor khusus misalnya RFS kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.
Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.
Sementara pelat rahasia memiliki kode akhiran dua huruf seperti QH dan IR.
Menurut Yusri nantinya persyaratan untuk membuat pelat khusus dan rahasia tidak semudah dahulu. Ia memberi contoh jika ada pejabat kepolisian daerah yang menginginkan pelat tersebut.
"Itu persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu ke Kabid Propam, dan juga Dir Intel untuk mendapat rekomendasikan ke pusat bagian Intelkam. Dari sana, baru ke Korlantas setelah mendapat tembusan dari Propam. Kalau selama ini ke Polda, Polda mengeluarkan," ungkap dia.
"Sekarang Korlantas verifikasi dulu, sesuai tidak sama aturan. Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat pelat tersebut. Jadi Polda tidak berhak mendata, mereka hanya berhak cetak STNK dan pelat nomor saja titik," katanya.
Lihat Juga :
Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Pengetatan pembuatan pelat khusus dan rahasia, ia mengatakan juga berlaku buat tingkat pejabat sipil dan TNI. Pada kementerian atau lembaga misalnya, tahapan yang harus dilalui adalah bersurat lebih dahulu ke inspektorat terkait untuk memperoleh rekomendasi permohonan pengajuan pelat khusus dan rahasia.
Setelah memperoleh rekomendasi, pemohon baru dapat ke Korlantas untuk memverifikasi data sesuai ketentuan. Baru setelahnya pihak yang mengajukan itu akan memperoleh izin pembuatan pelat.
"Dan nanti Polda yang membuatkan. TNI juga sama ke melalui Pom Militer, lalu ke intelijen nya untuk persetujuan batu setelah itu Korlantas dan ke Polda. Polda hanya boleh cetak. Dan untuk perpanjangan juga sama prosesnya dan berlaku satu tahun," ungkapnya.
Terkait penomoran, Yusri mengatakan semua akan dikendalikan Korlantas. Kemudian huruf yang digunakan tak lagi menggunakan kombinasi RF buat pelat khusus, atau huruf QH dan IR sebagai pelat rahasia.
"Jadinya bebas, misal ART atau besok bisa BKL berubah lagi dia. Yang tahu cuma data base bahwa itu nomor rahasia. Polisi juga tidak tau.Namanya nomor rahasia, ya tidak ada yang tahu," katanya.
Yusri menambahkan pelat khusus dan rahasia tak akan kebal terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya.
"Misal terkena ETLE, ini kami tinggal menyurat ke Ditpropam Mabes Polri, bahwa udah melanggar ini buktinya. Sama dengan teman TNI kalau melanggar ya akan kami kirim ke Pom TNI masing-masing. Dan juga nomor ini tentu tidak kebal sama ganjil genap," kata Yusri.
Sumber: CNNindonesia