'
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
"Benar ada dua tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3 Mei," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Jumat (5/5-2023).
Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.
"Belum [tahu] kita, untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja Ali tidak menyampaikan detail.
"Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," kata Ali saat dikonfirmasi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
"KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar," tutur Ali pada pertengahan Maret lalu.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.
KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.
Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.
"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.
Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.
Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Sumber: CNNindonesia
Sidang Pembuktian Selesai, Ini Bentuk Sinergitas Atas Kinerja Gakkumdu Kampar Rabu, 27 Maret 2024 | 22:45:00 WIB |
Indosat Sambut Ramadan, Wujudkan Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal Rabu, 27 Maret 2024 | 19:55:00 WIB |
Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Rp15.858 Rabu, 27 Maret 2024 | 18:26:00 WIB |
Melawan, Kaki Pembobol Toko Ponsel Fajar Ditembak Polisi Saat Diamanka Rabu, 27 Maret 2024 | 15:34:00 WIB |
23 Mei, Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Akan Berakhir Rabu, 27 Maret 2024 | 15:00:00 WIB |
Harga Pinang Kering di Riau Minggu Ini Turun Rabu, 27 Maret 2024 | 13:29:00 WIB |
Meranti Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla , Total di Riau 4 Daerah Rabu, 27 Maret 2024 | 13:05:00 WIB |
KADIN Kampar Hadiri Pembukaan Muskot VII Kota Dumai Tahun 2024 Selasa, 26 Maret 2024 | 23:22:00 WIB |
Konser Musik Live di Bulan Ramadhan, Bupati Zukri Tegur Camat dan Lurah Senin, 25 Maret 2024 | 22:20:00 WIB |
SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Rajut Kekompakan Senin, 25 Maret 2024 | 21:51:00 WIB |
Harga Pinang Kering di Riau Minggu Ini Turun Rabu, 27 Maret 2024 | 13:29:00 WIB |
Meranti Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla , Total di Riau 4 Daerah Rabu, 27 Maret 2024 | 13:05:00 WIB |
KADIN Kampar Hadiri Pembukaan Muskot VII Kota Dumai Tahun 2024 Selasa, 26 Maret 2024 | 23:22:00 WIB |
Konser Musik Live di Bulan Ramadhan, Bupati Zukri Tegur Camat dan Lurah Senin, 25 Maret 2024 | 22:20:00 WIB |
SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Rajut Kekompakan Senin, 25 Maret 2024 | 21:51:00 WIB |
IKA Prodi Administrasi Negara Fisip Unri Salurkan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan Senin, 25 Maret 2024 | 15:39:00 WIB |
Senin, Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau Kabur dan Berawan Senin, 25 Maret 2024 | 09:05:00 WIB |
Aksi Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR Senin, 25 Maret 2024 | 08:59:00 WIB |
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029 Minggu, 24 Maret 2024 | 23:42:06 WIB |
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah Ucapkan Selamat Minggu, 24 Maret 2024 | 23:38:44 WIB |
Unggul dari Caleg Partai Nasdem Lain Untuk DPRD Riau, Ini Kata Munawar Syahputra Sabtu, 17 Februari 2024 | 23:03:59 WIB |
Gantikan Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Riau Senin, 20 November 2023 | 13:35:00 WIB |
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis Senin, 6 November 2023 | 14:01:00 WIB |
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran Senin, 26 Juni 2023 | 19:23:05 WIB |
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029 Minggu, 24 Maret 2024 | 23:42:06 WIB |
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah Ucapkan Selamat Minggu, 24 Maret 2024 | 23:38:44 WIB |
Lima Komisioner KPU Kampar Dilantik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Minggu, 24 Maret 2024 | 22:34:00 WIB |
Rencana Jabatan ASN Diisi Anggota TNI/Polri Menuai Kritikan Kamis, 14 Maret 2024 | 22:03:36 WIB |
Indosat Sambut Ramadan, Wujudkan Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal Rabu, 27 Maret 2024 | 19:55:00 WIB |
Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Rp15.858 Rabu, 27 Maret 2024 | 18:26:00 WIB |
Harga Pinang Kering di Riau Minggu Ini Turun Rabu, 27 Maret 2024 | 13:29:00 WIB |
Aksi Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR Senin, 25 Maret 2024 | 08:59:00 WIB |
Sidang Pembuktian Selesai, Ini Bentuk Sinergitas Atas Kinerja Gakkumdu Kampar Rabu, 27 Maret 2024 | 22:45:00 WIB |
Melawan, Kaki Pembobol Toko Ponsel Fajar Ditembak Polisi Saat Diamanka Rabu, 27 Maret 2024 | 15:34:00 WIB |
Selama Maret, Polda Riau Amankan 4 Pelaku Karhutla Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:45:22 WIB |
Terjatuh dari Jembatan Siak 1, Heru Permana Ditemukan Meninggal Dunia Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:50:00 WIB |
Gelar Donor Darah Serentak di 23 Provinsi, SMSI Kembali Raih Rekor Muri Jumat, 22 Maret 2024 | 19:05:00 WIB |
Presiden Diberi Kewenangan Menunjuk Dewan Kawasan Aglomerasi Kamis, 14 Maret 2024 | 22:00:47 WIB |
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh 12 Maret 2024 Minggu, 10 Maret 2024 | 21:47:00 WIB |
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Letusan Capai 1 KM Sabtu, 9 Maret 2024 | 15:47:00 WIB |
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show Rabu, 4 Oktober 2023 | 09:14:43 WIB |
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:00:17 WIB |
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB |
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB |
23 Mei, Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Akan Berakhir Rabu, 27 Maret 2024 | 15:00:00 WIB |
KADIN Kampar Hadiri Pembukaan Muskot VII Kota Dumai Tahun 2024 Selasa, 26 Maret 2024 | 23:22:00 WIB |
Konser Musik Live di Bulan Ramadhan, Bupati Zukri Tegur Camat dan Lurah Senin, 25 Maret 2024 | 22:20:00 WIB |
IKA Prodi Administrasi Negara Fisip Unri Salurkan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan Senin, 25 Maret 2024 | 15:39:00 WIB |
Disdukcapil Pekanbaru Sudah Layani Usia 16 Tahun Rekam e-KTP Minggu, 24 Maret 2024 | 13:12:00 WIB |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
"Benar ada dua tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3 Mei," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Jumat (5/5-2023).
Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.
"Belum [tahu] kita, untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja Ali tidak menyampaikan detail.
"Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," kata Ali saat dikonfirmasi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
"KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar," tutur Ali pada pertengahan Maret lalu.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.
KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.
Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.
"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.
Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.
Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Sumber: CNNindonesia
Harga komoditas perkebunan yakni pinang kering di provinsi Riau, pekan ini mengalami penurunan.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menggelar kegiatan buka puasa bersama di.
Ikatan Keluarga Alumni Prodi Administrasi negara/ publik fisip unri, minggu sore membagikan.