'
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
"Benar ada dua tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3 Mei," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Jumat (5/5-2023).
Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.
"Belum [tahu] kita, untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja Ali tidak menyampaikan detail.
"Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," kata Ali saat dikonfirmasi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
"KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar," tutur Ali pada pertengahan Maret lalu.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.
KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.
Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.
"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.
Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.
Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Sumber: CNNindonesia
![]() |
Mulai Hari Ini, Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Dibuka Tiap 2 Minggu Jumat, 2 Juni 2023 | 19:19:28 WIB |
![]() |
Dilantik Jadi Ketua Kadin Riau Periode 2022-2027, Ini Target Masuri Jumat, 2 Juni 2023 | 18:51:18 WIB |
![]() |
Panitia HPN 2023 di Riau Dibubarkan, Zulmansyah Riau Sampaikan Terima Kasih Jumat, 2 Juni 2023 | 18:09:59 WIB |
![]() |
BMKG Riau Ingatkan, Hujan dan Angin Kencang Masih Berpotensi Jumat, 2 Juni 2023 | 11:47:06 WIB |
![]() |
3.713 Jemaah Riau dari 11 Kolter Sudah Berada di Madinah Jumat, 2 Juni 2023 | 11:40:24 WIB |
![]() |
Turunkan Stunting, PHR-Pemkab Kampar Kembali Jalin Kerja Sama Jumat, 2 Juni 2023 | 10:00:00 WIB |
![]() |
Harga Pinang Kering di Riau Naik TipisJadi Rp6.000 per Kg Kamis, 1 Juni 2023 | 11:14:00 WIB |
![]() |
Pj Bupati Kampar Terima Dewan Pendidikan Riau Rabu, 31 Mei 2023 | 20:35:26 WIB |
![]() |
Empat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Makkah Selasa, 30 Mei 2023 | 20:43:53 WIB |
![]() |
Menkeu Tegaskan Pembangunan Ibukota Negara Nusantara Tetap Dilanjutkan Selasa, 30 Mei 2023 | 20:37:32 WIB |
![]() |
Turunkan Stunting, PHR-Pemkab Kampar Kembali Jalin Kerja Sama Jumat, 2 Juni 2023 | 10:00:00 WIB |
![]() |
Harga Pinang Kering di Riau Naik TipisJadi Rp6.000 per Kg Kamis, 1 Juni 2023 | 11:14:00 WIB |
![]() |
Pj Bupati Kampar Terima Dewan Pendidikan Riau Rabu, 31 Mei 2023 | 20:35:26 WIB |
![]() |
Empat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Makkah Selasa, 30 Mei 2023 | 20:43:53 WIB |
![]() |
Menkeu Tegaskan Pembangunan Ibukota Negara Nusantara Tetap Dilanjutkan Selasa, 30 Mei 2023 | 20:37:32 WIB |
![]() |
Berapa Maksimal Kafein yang Ideal Dikonsumsi? Selasa, 30 Mei 2023 | 20:18:00 WIB |
![]() |
Delapan Fraksi di DPR Ingatkan MK Tak Lupa Putusan Tahun 2008 Selasa, 30 Mei 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Pemerintah Bahas Rencana Kenaikan Gaji PNS Selasa, 30 Mei 2023 | 17:50:00 WIB |
![]() |
Rupiah Merangkak ke Rp14.948 per Dolar AS Selasa, 30 Mei 2023 | 12:13:21 WIB |
![]() |
BMKG Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini Selasa, 30 Mei 2023 | 11:43:17 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Ade Armando Bikin Sensasi, Sebut Ada Umat Islam tak Percaya Babi Haram Kamis, 18 Mei 2023 | 10:00:00 WIB |
![]() |
Ketum Gerindra Prabowo Subianto Tak Larang Sandiaga Uno Gabung PPP Rabu, 5 April 2023 | 19:33:13 WIB |
![]() |
Lucky Hakim Tanggalkan Jabatan Wakil Bupati Rabu, 15 Februari 2023 | 20:04:17 WIB |
![]() |
Popularitas Erick Thohir Naik Signifikan Minggu, 24 April 2022 | 19:42:13 WIB |
![]() |
Delapan Fraksi di DPR Ingatkan MK Tak Lupa Putusan Tahun 2008 Selasa, 30 Mei 2023 | 20:00:00 WIB |
![]() |
Ingat! Calon Legislatif Wajib Laporkan LHKPN Rabu, 24 Mei 2023 | 19:55:00 WIB |
![]() |
Tak Diunggulkan Survei, Anies Optimistis Menangkan Pilpres Rabu, 24 Mei 2023 | 17:50:00 WIB |
![]() |
PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu, Buntut Gibran-Prabowo, Senin, 22 Mei 2023 | 17:42:03 WIB |
![]() |
Mulai Hari Ini, Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Dibuka Tiap 2 Minggu Jumat, 2 Juni 2023 | 19:19:28 WIB |
![]() |
Dilantik Jadi Ketua Kadin Riau Periode 2022-2027, Ini Target Masuri Jumat, 2 Juni 2023 | 18:51:18 WIB |
![]() |
Harga Pinang Kering di Riau Naik TipisJadi Rp6.000 per Kg Kamis, 1 Juni 2023 | 11:14:00 WIB |
![]() |
Berapa Maksimal Kafein yang Ideal Dikonsumsi? Selasa, 30 Mei 2023 | 20:18:00 WIB |
![]() |
Viral, Mario Dandy Pasang Kabel Ties Ini Penjelasan Polda Metro Minggu, 28 Mei 2023 | 20:23:17 WIB |
![]() |
Kemensos Digeledah, Risma: Saya Enggak Tahu Masalahnya Rabu, 24 Mei 2023 | 09:46:44 WIB |
![]() |
KPK Geladah Kemensos, Dokumen dan Laptop Kasus Beras Bansos Dibawa Selasa, 23 Mei 2023 | 21:38:00 WIB |
![]() |
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Pekanbaru Selasa, 23 Mei 2023 | 19:35:00 WIB |
![]() |
Empat Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Makkah Selasa, 30 Mei 2023 | 20:43:53 WIB |
![]() |
Menkeu Tegaskan Pembangunan Ibukota Negara Nusantara Tetap Dilanjutkan Selasa, 30 Mei 2023 | 20:37:32 WIB |
![]() |
Pemerintah Bahas Rencana Kenaikan Gaji PNS Selasa, 30 Mei 2023 | 17:50:00 WIB |
![]() |
Daerah Diminta Perkuat "Sense of Crisis" Mitigasi El Nino Senin, 29 Mei 2023 | 19:55:00 WIB |
![]() |
Harga Calya dan Sigra masih Bertahan hingga Maret 2023 Senin, 13 Maret 2023 | 18:32:06 WIB |
![]() |
Stop Diperpanjang, Pelat Nomor Khusus Cuma Mobil Dinas Minggu, 29 Januari 2023 | 20:02:01 WIB |
![]() |
Hyundai Ioniq 5 Bisa Jalan Menyamping Mirip Kepiting Selasa, 10 Januari 2023 | 21:12:29 WIB |
![]() |
Selain Pasang Cip, Semua Kendaraan akan Dipasang QR Code Selasa, 3 Januari 2023 | 21:38:01 WIB |
![]() |
Turunkan Stunting, PHR-Pemkab Kampar Kembali Jalin Kerja Sama Jumat, 2 Juni 2023 | 10:00:00 WIB |
![]() |
Pj Bupati Kampar Terima Dewan Pendidikan Riau Rabu, 31 Mei 2023 | 20:35:26 WIB |
![]() |
Tadi Malam, 374 CJH Asal Kabupaten Pelalawan Bertolak ke Madinah Selasa, 30 Mei 2023 | 11:37:05 WIB |
![]() |
Terpilih Aklamasi, Zainul Aziz Jadi Ketua Percasi Kampar Periode 2023-2027 Senin, 29 Mei 2023 | 18:30:00 WIB |
![]() |
Pj Bupati Ucapkan Selamat, Pasangan Adinata-Mardailis Dahlan Pimpin PD Muhammadiyah Kampar Minggu, 28 Mei 2023 | 17:45:00 WIB |
![]() |
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB |
![]() |
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB |
![]() |
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 Rabu, 30 November 2022 | 19:41:23 WIB |
![]() |
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka.
Status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada awal pekan ini.
"Benar ada dua tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3 Mei," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Jumat (5/5-2023).
Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku belum mengetahui status tersangka Hasbi.
"Belum [tahu] kita, untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi kode kalau ada tersangka baru yang akan diproses hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hanya saja Ali tidak menyampaikan detail.
"Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," kata Ali saat dikonfirmasi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.
KPK sempat menyatakan Hasbi Hasan turut menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. KPK telah mendalami hal tersebut.
"KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar," tutur Ali pada pertengahan Maret lalu.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.
KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.
Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.
Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.
"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.
Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan putusan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.
Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.
Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Sumber: CNNindonesia