PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Berbekal izin tinggal terbatas sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemasaran, Warga Negara Asing ( WNA ) asal Singapura, KC yang kurang lebih 8 Tahun menetap di Indonesia, akhirnya ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, Hubertus HM, saat konferensi pers, Selasa ( 12/11/2024), mengatakan, peristiwa ini bermula ketika tersangka bermaksud ingin mengajukan permohonan pengurusan Pasport Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, 10 September 2024 lalu.
" Saat dilakukan wawancara kepada tersangka KC, petugas curiga atas keterangan yang di sampaikan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tersangka telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, sesuai dengan pasal 126 huruf C undang - undang keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, " katanya.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka KC ini, tersangka KC dikenakan ancaman pidana 5 Tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.
" Saat ini, hasil penyidikan telah lengkap P-21, dan akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," sambungnya.