'
8 Syawwal 1445 H | Rabu, 17 April 2024
SMSI Akan Menggugat Pengesahan KUHP Melalui Mahkamah Konstitusi
hukum | Kamis, 8 Desember 2022 | 11:13:04 WIB
Editor : rinalti Oesman | Penulis : DL/ Rilis
SMSI Akan Menggugat Pengesahan KUHP Melalui Mahkamah Konstitusi
Ketua SMSI Pusat Firdaus

JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggugat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH, dalam keterangan persnya, Kamis (8/12/2022).

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi. 

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.


“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.


Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Index
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
Minggu, 14 April 2024 | 13:04:00 WIB
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama
Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB
Arus Balik Lebaran Meningkat, 154 Penerbangan Beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru
Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla 
Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla 
Sabtu, 13 April 2024 | 14:00:00 WIB
Penyeberangan Dumai-Rupat Padat, Akibatnya Antrian Panjang
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal Awal Syawal 1445 H di 120 Lokasi
Buka Posko Pengaduan, 22 Aduan Terkait THR Diterima Disnakertrans Riau
Bayi Gajah Betina Lahir Pusat Konservasi Gajah (PKG) Sebanga
Penyeberangan Dumai-Rupat Padat, Akibatnya Antrian Panjang
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal Awal Syawal 1445 H di 120 Lokasi
Buka Posko Pengaduan, 22 Aduan Terkait THR Diterima Disnakertrans Riau
Bayi Gajah Betina Lahir Pusat Konservasi Gajah (PKG) Sebanga
Tuduhan Pemotongan Dana UKW dari BUMN, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi
Ketua DK PWI Tegaskan Bantuan UKW dari BUMN Jangan Ada Pemotongan Fee
Energi Kebersamaan, PHR Donasikan Sejumlah Alkes untuk Puskesmas di Rumbai
Nasib Guru Tak Jelas Honor 3 Bulan, Miris Hari Raya Idul Fitri Harus Gigit Jari
Hari Ini Terakhir Bank RiauKepri Melayani Nasabah, BPKAD dan Disdik Kampar Tidak Ada Respon
wajah
Raih Kursi Kelima Dapil Kampar 5, Ini Kata Raja Ferza Fakhlevi Caleg PKB Nomor Urut 1
Debat Capres Terakhir Harus Jadi Ajang Adu Gagasan dan Uji Moralitas
Delapan Tenaga KSP Termasuk Ali Ngabalin Mundur
Delapan Tenaga KSP Termasuk Ali Ngabalin Mundur

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:10:00 WIB
Hotman Paris: Goodbye Indonesia
Hotman Paris: Goodbye Indonesia

Selasa, 23 Januari 2024 | 10:11:00 WIB
Politikus
Unggul dari Caleg Partai Nasdem Lain Untuk DPRD Riau, Ini Kata Munawar Syahputra
Gantikan  Amyurlis, Abdi Saragih Resmi Dilantik Jadi  PAW Anggota DPRD Riau
Wujudkan Kesejahteraan Petani Sawit, Pemerintah Berikan Program Strategis
Anis Fauzan SH, Merangkai Ikatan Batin, Pilih Maju di Dapil Daerah Kelahiran
Politik
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029
Andi Putra Dipercaya Pimpin KPU Kampar Periode 2024-2029
Minggu, 24 Maret 2024 | 23:42:06 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah Ucapkan Selamat
Lima Komisioner KPU Kampar Dilantik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Rencana Jabatan ASN Diisi Anggota TNI/Polri Menuai Kritikan 
Pasar
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
Energi Kebersamaan, PHR Donasikan Sejumlah Alkes untuk Puskesmas di Rumbai
Solidaritas dan Kepedulian, Rumah BUMN Riau Salurkan Bantuan Kepada Anak Yatim
Harga Pinang Kering di Riau Minggu Ini Dihargai Rp4.400 per Kg
Hukum
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa

Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Cegah Kecurangan, Polisi di Pekanbaru Cek Meteran di SPBU
Sidang Pembuktian Selesai, Ini Bentuk Sinergitas Atas Kinerja Gakkumdu Kampar
Nusantara
Tuduhan Pemotongan Dana UKW dari BUMN, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi
Ketua DK PWI Tegaskan Bantuan UKW dari BUMN Jangan Ada Pemotongan Fee
PWI Pusat Lanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia 
 Hari Ini, Batas Lapor SPT, Jika Telat Ini Ancaman Hukuman 
Otomotif
Nissan Hyper Urban: Bintang Utama di Japan Mobility Show
Patahan Rangka eSAF Motor Honda Menjadi Perbincangan, AHM Sedang Lakukan Investigasi
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 
Astra Honda Motor Belum Mau Lakukan Recall 

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:49:24 WIB
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan
Selamat Jalan Marco Simoncelli si Gladiator Lintasan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 19:59:18 WIB
Zona riau
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama

Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB

Inspiratif
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 
10 Tips Aman Meninggalkan Rumah 

Minggu, 9 April 2023 | 13:16:17 WIB
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi
Nyeri Tubuh, Bisa Sinyal Gejala Kolesterol Tinggi

Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:56:54 WIB
Besok, Gubernur Riau Rencanakan Buka Bimtek SMSI Riau Terkait Pergubri 19 Tahun 2021 
 Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya
Anak Kecanduan Game Online? Ini Solusinya

Jumat, 4 November 2022 | 20:42:29 WIB
wanita
Aminah, Mengelola Limbah Menjadi Rupiah
Aminah, Mengelola Limbah Menjadi Rupiah

Sabtu, 23 Desember 2023 | 18:08:18 WIB
 Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan
Hadirkan 9 Tanaman yang Dibenci Nyamuk di Musim Hujan

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:45:11 WIB
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru
Madu, Satu dari 8 Obat Alami Membersihkan Paru-paru

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:22:43 WIB
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam
Awas, Kolesterol Tinggi Bisa Membunuh Diam-diam

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:29:26 WIB

Popular
Wajah

Politikus
Politik
Pasar
Hukum
Nusantara
Otomotif

SMSI Akan Menggugat Pengesahan KUHP Melalui Mahkamah Konstitusi
hukum | Kamis, 8 Desember 2022 | 11:13:04 WIB
Editor : rinalti Oesman | Penulis : DL/ Rilis
SMSI Akan Menggugat Pengesahan KUHP Melalui Mahkamah Konstitusi
Ketua SMSI Pusat Firdaus
Popular

JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggugat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan,  pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH, dalam keterangan persnya, Kamis (8/12/2022).

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal,  SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi,  bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia,  kemerdekaan pers dan demokrasi. 

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR  kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.


“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama  dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak  pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan  kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.


Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri,  sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.


ARTIKEL LAIN
Tragis,Suami Tega Tikam Istrinya Sampai Meregang Nyawa
Jajaran Satreskrim Polres pelalawan hanya butuh waktu singkat untuk mengungkap pelaku pembunuhan..
Selasa, 16 April 2024 | 16:55:00 WIB
Puncak Arus Balik Lebaran, Semua Loket Pintu Tol Dibuka
Hari ini puncak arus balik lebaran Idulfitri. Petugas di tiga ruas tol di Riau siap lakukan.
Minggu, 14 April 2024 | 13:04:00 WIB
Dua Polling Pilkada Siak, Afni Berada Diposisi Pertama
Pilkada Siak mulai semarak. Tak hanya baliho dan spanduk, kini berbagai polling mulai bermunculan.
Minggu, 14 April 2024 | 10:22:43 WIB
Arus Balik Lebaran Meningkat, 154 Penerbangan Beroperasi di Bandara SSK II Pekanbaru
Tiga hari Lebaran di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru, tercatat sebanyak 154 pergerakan.
Sabtu, 13 April 2024 | 15:06:00 WIB
Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla 
Libur hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, Provinsi Riau terpantau nihil.
Sabtu, 13 April 2024 | 14:00:00 WIB
Penyeberangan Dumai-Rupat Padat, Akibatnya Antrian Panjang
Pelabuhan Penyebrangan di Kota Dumai menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis juga dari arah.
Jumat, 12 April 2024 | 07:54:00 WIB
Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen dan tetap fokus dalam upaya meningkatkan produksi minyak di.
Rabu, 10 April 2024 | 17:35:00 WIB
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal Awal Syawal 1445 H di 120 Lokasi
Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar pemantauan hilal (rukyatulhilal) awal Syawal.
Selasa, 9 April 2024 | 20:19:00 WIB
Buka Posko Pengaduan, 22 Aduan Terkait THR Diterima Disnakertrans Riau
Sejumlah perusahaan di Riau diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Selasa, 9 April 2024 | 13:10:00 WIB
Bayi Gajah Betina Lahir Pusat Konservasi Gajah (PKG) Sebanga
Seekor bayi gajah lahir di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Sebanga, Provinsi Riau, Sabtu (6/4).
Senin, 8 April 2024 | 12:15:00 WIB
Tuduhan Pemotongan Dana UKW dari BUMN, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi
Terhadap siaran pers DK PWI Pusat ini,  Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah dan.
Minggu, 7 April 2024 | 12:21:00 WIB