|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi turun mulai, Kamis (20/2). Tarif parkir kendaraan roda dua, turun menjadi Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir.
Tarif ini turun usai Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru," kata Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (20/2/2025) sore.
Harga Sawit Swadaya Riau Turun Efek Lesunya Pasar CPO
Harga Sawit Swadaya Riau Turun Efek Lesunya Pasar CPO
Ia menuturkan, dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
Dengan telah ditandatanganinya Perwako 02 tentang tarif parkir tersebut oleh Walikota Pekanbaru per hari ini, maka dikatakan Edi Susanto, tarif parkir di Kota Pekanbaru yang baru sudah berlaku.