PEKANBARU – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menangkap seorang pria berinisial W (53) terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Riau. Penangkapan dilakukan di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
W diamankan setelah diduga menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Riau guna kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari patroli pengamanan kawasan yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam operasi itu, petugas mendapati tersangka sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan taman nasional.
Gakkum Kehutanan dan Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
Di desak Mundur, Raja Juli Dinilai Tak Punya Kompetensi Kehutanan
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor warna hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit handy talkie (HT). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Gakkum Kehutanan untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik menetapkan W sebagai tersangka.