HOME / Hukum

Balai Gakkum Kehutanan Usut Jaringan Kayu Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh

Rabu, 20 Mei 2026 | 17:53:01 WIB
Editor : Putrajaya
Balai Gakkum Kehutanan Usut Jaringan Kayu Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh - Pekanbaruexpress
Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Riau

PEKANBARU – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menangkap seorang pria berinisial W (53) terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Riau. Penangkapan dilakukan di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

W diamankan setelah diduga menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Riau guna kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut bermula dari patroli pengamanan kawasan yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam operasi itu, petugas mendapati tersangka sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan taman nasional.

Baca :

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor warna hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit handy talkie (HT). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Gakkum Kehutanan untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik menetapkan W sebagai tersangka.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
APBN 2027 Dorong Percepat Hilirisasi dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Minggu, 12 Juli 2026 | 20:00:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik