PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA.
Belein ini mengatur Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) SDA mereka sebesar 100% selama sekurang-kurangnya satu tahun dalam sistem keuangan Indonesia (retensi).
Danamon menegaskan dukungan tersebut dalam acara Sosialisasi DHE SDA yang dilakukan di Jakarta pada Jumat (14/3/2025) lalu.
Menurut Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon, Thomas Sudarma, sebagai pelaku industri jasa keuangan, Danamon menyadari pentingnya regulasi terkait penempatan DHE SDA ini dalam rangka mendorong kemajuan perekonomian Indonesia.
Untuk itu, Danamon menyediakan berbagai produk dan layanan unggulan yang mendukung eksportir untuk menyimpan dan mengelola dana DHE SDA secara optimal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.