POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR

Rapat Pleno Terbuka, KPU Siak Tetapkan Afni Zulkifli-Syamsurizal Raih Suara Terbanyak Pilkada Siak 2024

siak | Selasa, 25 Maret 2025 | 08:54:01 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE*
Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan memimpin Konferensi pers, Hasil PSU Pilkada Siak 2024. (Ist)
Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan memimpin Konferensi pers, Hasil PSU Pilkada Siak 2024. (Ist)

SIAK - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak no 02 Afni Zulkifli - Syamsurizal ditetapkan sebagai calon meraih suara terbanyak pada Pilkada Siak 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025. Dalam surat keputusan itu, pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizal memperoleh 82586 suara, disusul oleh pasangan no 03 Alfedri-Husni dengan perolehan 82292 suara dan pasangan no 01 Irving Kahar Arifin- Sugianto memperoleh 37854 suara.

Surat keputusan itu ditetapkan oleh KPU Kabupaten Siak melalui rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil penghitungan suar ulang (PSU) pasca putusan MK tingkat kecamatan dan kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang digelar, Senin (24/3/2025) di Kantor KPU Kabupaten Siak. Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan.

"Menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak tahun 2024 sebagimana dimaksud dalam diktum kesatu dengan perolehan suara sebagai berikut. Pasangan nomor urut 1 atas nama Ir. H. Irving Kahar Arifin - H. Sugianto, SH dengan perolehan sebanyak 37.854 suara. Pasangan nomor urut 2 atas nama Dr. Afni Z, M.Si - Syamsurizal dengan perolehan sebanyak 82.586 suara. Pasangan nomor urut 3 atas nama Drs. H. Alfedri, M.Si - H. Husni Merza, BBA, MM dengan perolehan sebanyak 82.292 suara. Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dan Diktum Kedua ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman," tegas Said Dharma Setiawan membacakan hasil keputusan.

Usai pleno, KPU Kabupaten Siak menggelar konferensi pers, dalam keterangannya Said Dharma Setiawan menyampaikan bahwa hasil pleno ditandatangani oleh ketiga saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Semua saksi pasangan calon menandatangi," tegas Said Dharma Setiawan.

Saksi pasangan calon no urut 1 ditandatangani oleh Bustari Z. HRP, Saksi pasangan calon no 2 ditandatangani oleh Naufal Haddrami, saksi pasangan calon no urut 3 ditandatangani oleh Wira Gunawan.

Selanjutnya, jelas Said Dharma Setiawan, salinan keputusan tersebut akan langsung diteruskan ke DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau.

"Sesuai tahapan, ada masa sanggah selama tiga hari sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, bagi pihak yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK," terang Said Dharma Setiawan.

Jika dalam tiga hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka KPU Kabupaten Siak bisa menetapkan Pasangan Calon Bupati Siak terpilih hasil Pilkada 2024.

"Untuk penetapan Bupati terpilih nya kita masih menunggu jadwal tahapan selanjutnya," pungkas Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Ketika Pipa Korosi Menggerogoti PAD Siak
Minggu, 6 Juli 2025 | 21:08:03 WIB
Pasar
Wajah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa Istikamah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa...
Senin, 31 Maret 2025 | 15:16:00 WIB
Artikel Popular
1
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB