|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : Advetorial
Pengumuman ini menindaklanjuti hasil rapat pleno penetapan oleh KPU Kota Pekanbaru pada Rabu (5/2) usai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Pekanbaru ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat keputusan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih hasil Pilkada 2024 dibacakan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira dalam paripurna, dilanjutkan dengan penyerahan kepada pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.

SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
"Berdasarkan salinan putusan KPU Nomor 4 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 2024, secara resmi kami mengumumkan paslon nomor urut 5 Agung Nugroho dan Markarius Anwar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid ST MH.
Politisi PKS menyebut, proses selanjutnya Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih menunggu jadwal pelantikan oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.