|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maros telah menetapkan ajaran ini sebagai aliran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam. “Ajaran ini jelas menyimpang. Menambah Rukun Islam yang seharusnya lima menjadi 11 adalah bentuk penyesatan. Masyarakat diimbau untuk waspada,” ujar perwakilan MUI Maros.
Saat ini, kepolisian masih mendalami motif dan jaringan dari aliran ini. Petta Bau beserta pengikutnya dijerat dengan pasal terkait penistaan agama dan penyebaran ajaran sesat yang meresahkan masyarakat.