PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah biro perjalanan wisata di Kota Pekanbaru, Rabu (14/5/2025). Aksi ini dilakukan menyusul laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan secara tidak sah oleh pihak perusahaan.
Sidak ini juga dihadiri Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan. Namun, kunjungan keduanya ke lokasi tak membuahkan hasil maksimal karena pemilik perusahaan tidak berada di tempat. Ketidakhadiran itu memicu kekecewaan Gubernur, yang menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.
"Penahanan ijazah ini bukan hanya merugikan secara moral, tapi juga bisa jadi pelanggaran hukum serius," kata Gubernur usai sidak. Ia pun menyatakan akan segera mengambil langkah konkret untuk menindak praktik semacam ini di Provinsi Riau.
Sebagai respons awal, Gubernur Abdul Wahid berencana menerbitkan surat edaran larangan penahanan ijazah karyawan. Tidak berhenti di situ, ia juga akan merancang Peraturan Gubernur (Pergub) khusus yang mengatur tata kelola ketenagakerjaan secara lebih rinci, termasuk rencana pembentukan satuan tugas pengawasan.
Data awal menyebutkan setidaknya 47 ijazah milik karyawan ditahan oleh perusahaan tersebut. Gubernur menyebut kemungkinan masih banyak kasus serupa yang belum terungkap. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya investigasi lanjutan dan memberi waktu kepada perusahaan untuk mengembalikan seluruh dokumen yang ditahan.