|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Ia pun menguraikan empat poin penting yang mesti dipertimbangkan sebelum mengubah usia pensiun ASN. Pertama, jangan menaikkan secara drastis, cukup bertahap, misalnya dari 58 ke 62 tahun. Kedua, kebijakan harus disertai masa transisi yang memadai.
Ketiga, penyesuaian perlu mempertimbangkan karakteristik sektor kerja. “Untuk sektor yang mengandalkan kekuatan fisik seperti militer dan kepolisian, usia pensiun idealnya tetap lebih rendah,” jelasnya.
Keempat, pemerintah perlu menyusun analisis komprehensif, mulai dari demografi, proyeksi kebutuhan tenaga kerja, hingga dampak fiskal jangka panjang, sebelum mengambil keputusan final.
Sebagai informasi, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun kepada Presiden, DPR RI, dan Menteri PAN-RB. Usulan tersebut antara lain menetapkan usia pensiun pejabat pimpinan tinggi utama (JPT Utama) 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, serta jabatan fungsional utama hingga 70 tahun. *
Sumber: Republika