PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA — Kejaksaan Agung mulai memeriksa tiga mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode lalu, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun.
Ketiga stafsus yang diperiksa berinisial FH, JT, dan IA. Mereka dijadwalkan diperiksa mulai Selasa (10/6/2025) sebagai saksi dalam penyidikan perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022.
Meski ketiganya dipanggil, penyidik memutuskan untuk tidak memeriksa mereka secara bersamaan.
"Pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal, tidak serentak," ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (9/6/2025).
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirim dua kali surat panggilan kepada mereka. Karena mangkir tanpa keterangan, kini ketiganya telah dicekal, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.