PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Sejumlah operator lainnya turut diamankan, seperti MAZ, FS, RF, RA, BS, MSJ, AF, DF, KA, J, RA, bertugas memantau komputer dan mengelola ID game yang sudah disiapkan.
Dalam sekali penggerebekan, polisi menyita 120 komputer rakitan, 11 ponsel, sejumlah KTP, rekening bank, dan kartu ATM yang semuanya berkaitan dengan aktivitas ilegal ini.
“Satu miliar chip bisa dijual seharga Rp25 ribu. Mereka bisa menjual satu triliun chip dalam sehari. Itu setara Rp25 juta per hari,” ujar Kombes Ade.
“Bayangkan berapa keuntungan yang mereka kumpulkan dalam sebulan," terangnya.
Polisi memastikan praktik ini telah berjalan lebih dari satu tahun di salah satu lokasi. Kini, seluruh tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat, membeli, atau mendukung segala bentuk perjudian daring, meski berkedok permainan. Selain melanggar hukum, praktik ini menggerus moral dan ekonomi masyarakat.**