PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan adanya penyalahgunaan lahan konservasi oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit dengan modus mengatasnamakan masyarakat. Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Dalam verifikasi di lapangan, kita menemukan banyak perusahaan menggunakan nama rakyat. Padahal, kegiatan sawit itu dijalankan oleh korporasi,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Praktik serupa juga ditemukan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Data dari kepolisian yang tergabung dalam Satgas menunjukkan bahwa mayoritas lahan sawit ilegal di kawasan tersebut dikendalikan oleh perusahaan, meski secara administratif tercatat atas nama masyarakat.
“Modelnya, korporasi menggunakan nama rakyat yang sebenarnya hanya berperan sebagai pekerja kebun. Hasil panen pun dijual langsung ke perusahaan,” jelasnya.
Untuk menghindari konflik sosial, Kementerian Kehutanan menempuh pendekatan persuasif. Salah satunya dengan mendorong relokasi sukarela bagi warga yang tinggal atau bekerja di kawasan konservasi.
“Masyarakat terdampak diharapkan bisa melakukan relokasi secara mandiri. Namun pemerintah juga menyiapkan lahan relokasi bagi mereka,” kata Raja Juli.
Proses relokasi tersebut ditangani oleh Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) Tesso Nilo yang dibentuk oleh Gubernur Riau. Tim ini bertugas menyusun rencana relokasi, menyediakan lahan dan bantuan sosial, serta melaksanakan proses relokasi sesuai kesepakatan bersama.
Dalam upaya pemulihan kawasan konservasi, sejumlah pihak telah menyerahkan kembali lahan secara sukarela. Pemerintah juga telah memusnahkan tanaman sawit ilegal di beberapa titik—seluas 401 hektare pada 29 Juni 2025 dan 311 hektare pada 2 Juli 2025. *
Sumber: Republika