PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
RE dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Ia juga telah menitipkan Rp250 juta sebagai uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih tinggi—4 tahun untuk Rahmat dan 2 tahun untuk RE—dengan denda masing-masing Rp100 juta serta pembayaran kerugian negara hingga Rp271 juta.
Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman KUR oleh RE kepada Rahmat. Namun, prosesnya sarat penyimpangan, di mana data 22 calon debitur dikondisikan secara fiktif dan bertentangan dengan prosedur bank.
Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menyebutkan bahwa perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285, termasuk dari subsidi bunga pemerintah.
“Ini menjadi pengingat bahwa dana pemerintah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kita harap tidak ada lagi yang menyalahgunakan program pro-rakyat seperti KUR,” tegas Niky.