|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
SIAK-- Bupati Siak Dr Afni Msi pimpin Rapat Tindak Lanjut Kejadian Konflik Lahan antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dengan masyarakat di Kampung Merempan Hulu dan Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Senin (22/7) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak .
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Siak Syamsurizal, S.Ag, M.Si, Dandim 0322/Siak Letkol ARH Riyanto Budi Nugroho, M.Han, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, M.Si (diwakili oleh Kapolsek Siak James Sibarani, SH, MH, Kasat Reskim Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, MH, Kasat Intelkam Iptu Risman Nurhendri, SH, MM), Kejari Siak Bapak Moch. Eko Joko Purnomo, SH, Kasikomsosdirga Dispotdirga Letkol. Adm. Suarno Casmana, SE, Ketua Komisi II DPRD Kab. Siak Sujarwo, SM, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau Muller Tampubolon, SE, MM.Dari pihak perusahaan, tampak hadir Direktur Utama PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Samuel Soengdjadi serta Manager PT SSL Egyanti.
Dalam rapat tersebut, membuahi beberapa kesepakatan, diantaranya semua unsur Pentahelix yang hadir bersepakat terlibat aktif mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk penyelesaiab konflik ini , Bupati Siak Afni menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Siak akan segera melakukan komunikasi dan korespondensi kepada Kementerian Kehutanan RI dan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) dengan melibatkan semua unsur Pentahelix hadir pada saat rapat sampai dengan Bulan Desember 2025.
" Pemerintah Daerah Kabupaten Siak bertanggung jawab untuk menginventarisir dan memverifikasi objek dan subjek pada wilayah Konflik PT SSL dengan masyarakat, " tegasnya.
Ditambahkan Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak akan memprioritaskan menginventarisir dan memverifikasi objek dan subjek pada lahan yang masuk dalam RKT (Rencana Kerja Tahunan) PT SSL tahun 2025, serta menyampaikan hasilnya kepada Menteri Kehutanan dan Satgas PKH, paling lambat 14 hari kerja sejak berita acara kesepakatan ini ditandatangani.*