|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, sebuah telepon genggam, dan uang tunai Rp700 ribu. Budi Rahayu dijerat UU Perlindungan PMI dan UU TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Fanny menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi jadi korban rayuan sindikat. Penempatan resmi selalu terbuka, dan itu cara yang paling aman bagi pekerja migran,” tegasnya.
Latihan Militer Indonesia–Singapura di Pekanbaru Ditutup Meriah, TNI AU Bawa Pulang Kemenangan!
KTT Doha Memanas: Pemimpin Muslim Serukan Pasukan Gabungan
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.**