|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M resmi turun sebesar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati total biaya haji tahun depan senilai Rp87,4 juta per jemaah.
Kabar ini disambut baik oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menilai penurunan biaya merupakan hasil nyata dari upaya efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan bahwa keputusan ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dan DPR dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
“Turunnya biaya ini tidak datang begitu saja. Ada kerja panjang dalam meninjau setiap komponen biaya, termasuk pengelolaan nilai manfaat agar tetap efisien namun tetap menjaga kualitas pelayanan,” ujar Fadlul di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan kesepakatan, komposisi BPIH 2026 terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54,19 juta atau 62 persen, dan nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33,21 juta atau 38 persen.