|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
JAKARTA - Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, secara tegas menyatakan bahwa surat edaran yang menyebut Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tak lagi menjabat Ketua Umum PBNU sah dan tetap berlaku. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis (27/11), di tengah sorotan publik dan warga Nahdliyin yang makin meningkat.
Surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu menyatakan bahwa mulai 26 November, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak atas fasilitas jabatan Ketua Umum PBNU. Dokumen tersebut ditandatangani berdasarkan risalah rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November, yang menyebut bahwa Gus Yahya dianggap mengundurkan diri dalam kurun tiga hari setelah rapat berlangsung.
Namun keputusan itu langsung memicu kontroversi. Gus Yahya menyatakan surat tersebut tidak sah, lantaran tidak menggunakan stempel digital resmi PBNU dan tidak disebarkan melalui kanal internal organisasi. Ia menilai dokumen itu cacat prosedur dan tidak layak ditindaklanjuti.
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Polemik Bandara IMIP: Ketika Pernyataan Pejabat Negara Tak Lagi Sejalan
Menjawab bantahan tersebut, Sarmidi menjelaskan bahwa absennya stempel digital bukan karena dokumen palsu, tetapi karena ada kendala teknis pada sistem Digdaya Persuratan PBNU, sehingga validasi digital tertunda. Menurutnya, substansi surat tetap legal meskipun belum memiliki cap elektronik. Ia juga mengimbau agar warga NU tidak terpancing informasi simpang siur yang muncul di media sosial.
Di sisi lain, sejumlah pihak di internal PBNU menyebut bahwa pemberhentian seorang Ketua Umum seharusnya melalui forum tertinggi organisasi, yakni muktamar — bukan melalui keputusan rapat Syuriyah semata. Sementara kubu pendukung keputusan Syuriyah menyebut langkah itu sah dalam kondisi tertentu sesuai mekanisme organisasi.
Situasi ini kini menempatkan PBNU pada kondisi tarik-menarik internal. Beberapa tokoh senior menyerukan penyelesaian melalui Majelis Tahkim, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa internal, agar konflik tidak semakin membesar dan menciptakan friksi baru di akar rumput.
Senator Aceh Surati Mendagri, Kritik Razia Truk Plat BL oleh Gubernur Sumut Boby Nasution
KTT Doha Memanas: Pemimpin Muslim Serukan Pasukan Gabungan
Dengan tensi yang terus naik dan belum adanya keputusan final yang diterima bersama, banyak pihak menyebut bahwa beberapa hari ke depan akan menjadi fase penentuan arah kepemimpinan PBNU — apakah keputusan Syuriyah tetap berlaku, atau justru menjadi pemicu rekonsiliasi menuju muktamar luar biasa.
Situasi di lingkungan Nahdliyin kini mencampur aduk rasa kaget, waspada, dan berharap: apakah ini krisis, atau justru momentum untuk menyusun ulang fondasi organisasi terbesar di Indonesia tersebut. *