RIAU — Kementerian Kehutanan melalui penegak hukum kehutanan memanggil jajaran manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait temuan seekor Gajah Sumatera yang ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan di area konsesi perusahaan tersebut di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin atas kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kasus ini mencuat setelah seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan dalam kondisi tanpa kepala di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Lokasi tersebut diketahui berada di jalur jelajah gajah yang termasuk dalam kantong habitat Tesso Tenggara.
Pelalawan Jadi Penyumbang Terbanyak, Hotspot Riau Tertinggi di Sumatera
Puluhan Ribu UMK di Sumbar Disiapkan Masuk Pasar Global Ekonomi Halal
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa segala bentuk perburuan maupun pembunuhan satwa dilindungi merupakan tindak pidana serius. Ia memastikan aparat akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Dwi, keberadaan satwa dilindungi yang mati di dalam areal konsesi perusahaan menjadi perhatian khusus pemerintah. “Pemegang izin wajib menjalankan sistem pengelolaan dan pengamanan kawasan secara konsisten. Kami sedang mendalami sejauh mana sistem perlindungan dan pemantauan satwa yang diterapkan di lokasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).