Selain itu, Rida juga menyinggung kepemilikan saham di PT Riau Televisi (RTV), yang menurutnya saat pendirian dimiliki Dahlan Iskan sebesar 51 persen dan dirinya 49 persen.
Ia menyatakan akan menuntut kembali saham-saham atas namanya di berbagai perusahaan lain dalam lingkungan RPG maupun JPG yang dinilai telah dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Rida mengaku telah menugaskan perusahaan keluarganya, PT Erdeka Putera Investama, untuk melakukan pendataan, penelusuran dokumen, serta menyiapkan langkah hukum guna mengembalikan seluruh saham dan aset yang diklaim masih menjadi haknya.
Dahlan Iskan Siap Jadi Saksi untuk Rida K Liamsi di Persidangan
Fachri Yasin Minta Persoalan Rida K. Liamsi Diselesaikan Bermartabat, Hormati Jasa Pendiri Riau Pos Grup
Salah satu aset yang turut disebut adalah PT Riau Jaya Propertindo, perusahaan pemilik dan pengelola Gedung Graha Pena Riau di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Menurut Rida, seluruh langkah tersebut ditempuh karena ia meyakini penguasaan saham dan aset yang dipersoalkan memiliki persoalan hukum.
"Saya yang membangun Riau Pos Group bersama Pak Dahlan Iskan. Kebaikan dan pengorbanan saya telah dikhianati. Saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum," tegasnya.