|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : republika
Menurut dia, dalam sistem bekerja LPSK dalam aturannya terbatas pada perlindungan hanya tindak pidana. Sehingga ketika perlindungan saksi ini dirujuk ke konstitusi, diakui dia memang semua pihak berhak mendapat perlindungan.
Tetapi, bukan berarti semua harus diserahkan ke LPSK. Justru, menurut Suhartoyo, apabila MK menyerahkan perlindungan saksi ke LPSK padahal kewenangan LPSK tidak ada, akan melanggar landasan yuridis yang telah ada.
Suhartoyo menegaskan, MK memiliki kewenangan perlindungan saksi ketika saksi diambil sumpah di muka persidangan. Pada saat itu, para saksi akan mendapat perlindungan ruangan khusus yang steril, yang bahkan tidak bisa antarsaksi berkoordinasi atau diintervensi. Ini semua demi menjaga objektifitas dan independensi para saksi yang dihadirkan dan yang sudah diambil sumpahnya di muka persidangan.
Hal yang sama ditanggapi anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra. Menurutnya, tidak perlu didramatisir soal perlindungan saksi, karena kewenangan MK selama saksi berada di ruang sidang akan dijamin keamanannya. Kalaupun memang ada ancaman ke saksi di luar sidang MK, Saldi berharap aparat keamanan mendengar dan meningkatkan keamanan.
Saldi juga menerima masukan informasi apabila memang benar ada saksi yang mendapatkan ancaman, ada baiknya juga disampaikan ke mahkamah. Dengan demikian informasi ini menjadi acuan memdalami pertanyaan ketika menanyakan saksi nanti.*