POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Kericuhan Warnai Momen Bebasnya Vanessa Angel

Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB

Penulis : vivanews

 Kericuhan Warnai Momen Bebasnya Vanessa Angel
Vanessa Angel

JAKARTA – Mantan terpidana pendistribusian foto asusila, Vanessa Andzania alias Vanessa Angel, resmi keluar dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu pagi, 30 Juni 2019. Momen keluarnya aktris FTV itu diwarnai aksi saling dorong antara pengawal atau bodyguard.

Vanessa keluar dari dalam Rutan Medaeng sekira pukul 08.00 WIB. Dia keluar dengan busana putih tulang. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan, teman-temannya, dan pengacaranya, Milano Lubis. Suasana terasa haru.

Namun, momen itu seketika berubah sedikit gaduh. Penyebabnya ialah aksi berlebihan oleh pengawal sebuah televisi streaming yang menempel ketat Vanessa dan rombongan, menyekat interaksi para pemburu berita dengan Vanessa. Para pengawal itu memang siaga sejak pagi-pagi betul.

Baca :

"Permisi, permisi," kata salah seorang pengawal.

Walhasil, para wartawan yang sejak awal berupaya untuk meminta komentar Vanessa sekeluar dari Rutan Medaeng tak maksimal. Dia hanya sempat sampaikan terima kasih. Bahkan, untuk mengambil gambar pun kesulitan.
       
Wartawan yang kesal akhirnya bereaksi. Aksi dorong-dorongan pun terjadi. Suasana berubah gaduh.

Para pengawal bergeming. Kendati sudah diteriaki awak media bahwa area Rutan Medaeng sebagai area publik, namun mereka tetap tak hirau. Pengacaranya, Milano Lubis, juga tak bisa berbuat banyak. Dia hanya bilang, "Nanti, nanti, nanti sore kita kasih kesempatan," ujarnya.

Baca :

Vanessa terjerat masalah hukum setelah digerebek polisi saat bertransaksi kencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Jawa Timur, pada 2019-03-05. Hakim menyatakan dia terbukti menyebarkan foto asusila melalui muncikari jaringan prostitusi online dengan perangkat elektronik.

Hakim menghukum Vanessa penjara lima bulan. Dipotong masa tahanan, dia bisa menghirup bebas beberapa hari setelah putusan pengadilan. Tiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah diputus dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB