|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mencairkan honor Imam Masjid Paripurna. Pasalnya, sampai saat ini belum ada satu pun kecamatan di Pekanbaru yang mengajukan honor tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Pekanbaru, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Basri, mengatakan, memang biasanya tiap kecamatan mengajukan honor di atas tanggal 5 tiap bulannya.
"Untuk honor Imam Masjid Paripurna menunggu pengajuan dari kecamatan. Untuk Imam Masjid belum ada yang mengajukan. Untuk pengajuannya, biasanya masuknya tanggal 5 sampai tanggal 10," kata Basri, Selasa (2/7).
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Bupati Zukri Hadiri dan Meriahkan Hari Jadi ke-20 Kecamatan Bandar Seikijang
Basri mengungkapkan, Pemko Pekanbaru melalui BPKAD mencairkan honor Imam Masjid Paripurna di enam kecamatan.
"Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir," jelasnya.