|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mencairkan honor Imam Masjid Paripurna. Pasalnya, sampai saat ini belum ada satu pun kecamatan di Pekanbaru yang mengajukan honor tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah (BPKAD) Pekanbaru, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Basri, mengatakan, memang biasanya tiap kecamatan mengajukan honor di atas tanggal 5 tiap bulannya.
"Untuk honor Imam Masjid Paripurna menunggu pengajuan dari kecamatan. Untuk Imam Masjid belum ada yang mengajukan. Untuk pengajuannya, biasanya masuknya tanggal 5 sampai tanggal 10," kata Basri, Selasa (2/7).
Basri mengungkapkan, Pemko Pekanbaru melalui BPKAD mencairkan honor Imam Masjid Paripurna di enam kecamatan.
"Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir," jelasnya.
Dikatakan Basri, honor Imam Masjid Paripurna yang sudah dicairkan adalah honor bulan Januari, Februari, Maret, April dan Mei. "Pencairan ke rekening masing-masing. Total anggaran Imam Masjid Paripurna yang dicairkan Rp1 miliar lebih," ujar Basri.
Berdasarkan data BPKAD, total anggaran honor Imam Masjid Paripurna di APBD 2019 sebesar Rp18.318.163.000,00. Per bulan sebesar Rp1.526.513.583,33.*