|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menggelar operasi yustisi pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2019 pekan depan. Operasi yustisi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai dan instansi terkait seperti TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai.
Kepala Satpol PP Dumai, H R Bambang Wardoyo SH mengatakan, operasi itu dilaksanakan untuk mendata warga yang belum memiliki KTP elektronik.
"Target operasi adalah, jalan raya. Karena itu, bagi warga yang igin berpergian jangan lupa membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau KTP. Selain itu, operasi yustisi menyasar penginapan dan rumah-rumah kos di Dumai," kata Bambang, Selasa (2/7).
Bambang mengatakan bahwa operasi ini digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena itu, bagi warga Kota Dumai yang belum memiliki identitas kependudukan agar segera mengurusnya di Kantor Pencatatan Sipil Kota Dumai.
"Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan KTP akan disidang oleh hakim dari PN Dumai. Jika terbukti belum ada KTP akan dikenakan denda sesuai perda. Dendanya berfariasi tergantung putusan hakim, ada yang Rp50 ribu, Rp40 ribu dan Rp30 ribu," kata Bambang.