|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Sesuai Permen LH Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, limbah B3 harus dikelola. Karena itu, Pertamina EP Field Lirik juga melakukan pembersihan dan pemulihan tanah terkontaminasi sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Selamat.*