PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Saat buah rambutan diangkat didapati bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang berusaha melarikan diri.
Pengendara tersebut atas nama inisial KS berhasil diamankan oleh petugas bersama dua tersangka lainnya SL dan AR.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut terduga dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pengujian melalui Laboratorium untuk memastikan barang tangkapan tersebut dan melalui hasil laboratorium didapati barang bukti positif ganja," Terang Fuad
Terakhir Fuad mengatakan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.