PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
DUMAI - Bea Cukai (BC) Dumai berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing - masing KS, SL dan AR yang membawa 38 paket daun ganja kering seberat 39.936 gram, perkiraan nilai barang Rp 200 juta.
Para tersangka dan barang bukti diamankan pada Selasa (9/7/2019) di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai sekitar Pukul 18.00 WIB.
Guna mengelabui petugas, daun ganja kering dikemas dalam karton dengan ditutupi daun dan buah rambutan serta diberitahukan sebagai barang pindahan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BC Dumai Fuad Fauzi di kantor BC Dumai Rabu (10/7/2019) saat menggelar konferensi Pers. Hadir pada kesempatan itu, Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK, Kasat Narkoba Polres Dumai, Perwakilan Dandim 0320 Dumai, Perwakilan Danlanal Dumai dan undangan lainnya.
Menurut Kepala BC Dumai, masing-masing tersangka punya peran masing-masing, KS (perempuan) sebagai penunjuk jalan, SL (perempuan) sebagai membantu penunjuk jalan sedangkan AR (laki-laki) sebagai supir.