PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada semester I tahun 2019 sudah menerima 146 kasus narkotika. Data ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk di Kejari Rohil.
"Dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini sesuai dengan SPDP yang masuk kasus narkotika meningkat tajam," ujar Kajari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH, melalui Kasi Pidum, Zulham Pardamean Pane, baru-baru ini.
Jika dibanding dengan perkara lain, khususnya kasus pencurian Pasal 362, 363, 365 dan 368, ada sebanyak 123 kasus, pencabulan sebanyak 29 kasus, serta pembunuhan sebanyak enam SPDP.
"Itu mulai Januari sampai Juli. Yang sudah sidang sebanyak 155 perkara, kenapa jumlahnya lebih banyak karena ada perkara yang tahun 2018 disidangkan tahun 2019. Dibanding kasus lain, narkoba lebih tinggi," jelasnya.
Zulham menambahkan, dari perkara yang masuk di Pidum untuk tahap I ada sebanyak 139 kasus. Sementara tujuh berkas lagi yang masuk ke kejari belum diteliti.
Kasi Pidum ini mengatakan, pengungkapan kasus ini terbanyak didominasi dari tangkapan Polres Rohil dan Polsek Bagansinembah. Sementara di wilayah Bangko sendiri hanya ada 13 SPDP yang masuk.