|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak bisa menutup gerai Indomaret yang berada di dalam kompleks Mal SKA, Pekanbaru. Alasannya, keberadaan ritel itu sudah memenuhi Standar Operasi Prosedur (SOP).
"Untuk Indomaret itu tidak bisa ditutup karena di sana pusat perbelanjaan dan mereka juga sudah sesuai dengan SOP," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (15/7).
Ingot menyebut pihaknya sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan keberadaan ritel Indomaret tidak menyalahi aturan. Syarat dan izin juga telah dimiliki ritel tersebut.
Mulai 1 Januari 2026, Parkir di Indomaret–Alfamart di Pekanbaru Gratis
Harga Ayam Potong di Pekanbaru Naik Drastis Tembus Rp37 Ribu per Kg
Meski begitu, Disperindag akan melakukan mediasi antara pedagang yang berada di kawasan itu dengan pihak Indomaret. Disperindag akan mencari solusi.
"Kita akan upayakan antara Indomaret dan para pedagang yang berjualan di sekitar Komplek SKA itu dapat berdampingan. Bagaimana pun keberadaan Indomaret di Kompleks Mal SKA tidak bisa ditutup karena izinnya pusat perbelanjaan," jelasnya.
Puluhan pedagang di Komplek Mal SKA mendatangi Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (11/7/2019). Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup gerai Indomaret di kawasan itu.
Kondisi PLTA Koto Panjang: Debit Air Masuk dan Keluar Terpantau
Bupati Siak Afni Terima Anugerah Baiduri 2025
Mereka menilai, keberadaan salah satu ritel besar itu berpengaruh pada omzet mereka. Sejak gerai Indomaret berdiri, pendapatan mereka menurun.*