PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Pusat Studi Lingkungan UNRI, Suwondo usai rapat mengatakan, KLHS menindaklanjuti RTRW Perda Provinsi Nomor 10 tahun 2018 yang mewajibkan kabupaten menyusun RTRW. Dalam menyusun RTRW harus ada kajian lingkungan hidup strategis.
Rekomendasi nanti ada empat, seperti lingkungan dan aspek ekonomi, aspek sosial dan terakhir hukum dan tata kelola pertimbangan dalam pembangunan berkelanjutan pertumbuhan ekonomi di Inhu kedepan.*