POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Pekanbaru

Semester I, Realisasi Pajak Daerah di Riau Rp1,39 T

Jumat, 19 Juli 2019 | 17:57:49 WIB
Editor : | Penulis : antarariau
 Semester I, Realisasi Pajak Daerah di Riau Rp1,39 T
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau selama semester I 2019 merealisasikan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah sebesar Rp1,39 triliun.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau yang diterima ANTARA di Pekanbaru, Jumat, realisasi semester I tersebut sedikitlebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2018, yang mencapai Rp1,32 triliun.

Pencapaian pajak daerah pada semester I itu sudah mencapai 44,58 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp3,12 triliun.

Baca :

“Secara umum capaian penerimaan pada lima jenis pajak daerah masih di bawah ekspektasi target penerimaan semester I yakni hanya sebesar 44,58 persen, meskipun statistik menunjukkan bahwa capaian penerimaan sedikit di atascapaian tahun 2018 dengan deviasi positif sebesar 3,09 persen,” kata Kepala Bapenda RiauIndra Putrayana.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar di sektor pajak daerah Riau di semester I 2019. Jumlahnya sekitar Rp509,79 miliar. Pemprov Riau menargetkan PKB pada tahun ini bisa mencapai Rp1,06 triliun.

Kasubid Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB pada Bapenda Riau, Bambang Ferianto, menambahkan pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi penyumbang kedua terbesar, yakniRp400,45 miliar. Realisasi BBNKB semester I 2019 mencapai 46,81 persen dari target tahun ini, yang mencapai Rp855,43 miliar.

Pencapaian pajak BBNKB semester I 2019 itulebih tinggi dibandingkan periode sama tahun lalu, yang mencapai Rp399,92 miliar.

BBNKB bisa berkorelasi dengan mutasi kendaraan dari daerah di luar Riau, dan juga kendaraan baru. Semakin banyak penjualan mobil baru, maka pendapatan dari BBNKB akan meningkat.

Bambang mengatakan ada beberapa faktor mempengaruhi capaian penerimaan BBNKB. Faktor pertama adalah keterlambatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang penetapan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang baru ditetapkan pada April 2019.

“Bukan dipicu oleh penurunan penjualan kendaraan bermotor atau penurunan daya beli masyarakat, tapi kendala di dalam penetapan BBNKB 1 atau untuk kendaraan baru, dan kondisi ini berlaku juga di provinsi lain,” kata Bambang.

Kondisi seperti itu biasa terjadi pada awal tahun, dan pada semester II biasanya mulai ada peningkatan BBNKB. Faktor kedua adalah perubahan pola pengeluaran masyarakat menjelang Idul Fitri dan tahun ajaran baru siswa.

Ia mengatakan salah satu upaya Bapenda Riau untuk mendongkrak penerimaan pajak dilakukan melalui beberapa upaya.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59:56 WIB
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
3
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB